HMI Laporkan Dugaan Tambang Ilegal ke Komisi XII DPR

SULSELTA.NET, Jakarta — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinasi Komisariat (Koorkom) UMI Cabang Makassar melaporkan PT Putra Puham Hamid ke Komisi XII DPR RI terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan kerusakan lingkungan di wilayah perbatasan Kota Parepare dan Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut diserahkan di Jakarta pada Rabu (2/9/2026) oleh Ketua Bidang Perindustrian dan Perdagangan HMI Koorkom UMI Cabang Makassar, Arif Rimbawan. Laporan diterima Rahmansyah Fikri selaku tenaga ahli anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB, H. Syafruddin.

Arif mengatakan pelaporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial HMI terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.

Menurut Arif, HMI melakukan analisis spasial digital menggunakan citra satelit serta memeriksa data pada sistem MOMI/MODI Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan analisis tersebut, HMI menduga PT Putra Puham Hamid melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah perizinan dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

HMI menyebut aktivitas pertambangan perusahaan tersebut telah berlangsung sejak 2016. Berdasarkan citra satelit yang dianalisis organisasi itu, bukaan area tambang disebut terus meluas hingga mengarah ke wilayah Kota Parepare.

HMI juga menduga belum dilakukan pemulihan atau reklamasi terhadap sejumlah area yang telah dibuka selama aktivitas pertambangan berlangsung.

Organisasi mahasiswa tersebut kemudian mengaitkan kondisi bukaan lahan di kawasan kaki gunung dengan potensi meningkatnya risiko banjir di dataran rendah Bojo serta wilayah perbatasan Parepare dan Barru.

Namun, dugaan keterkaitan aktivitas pertambangan dengan kejadian banjir tersebut masih memerlukan kajian teknis dan verifikasi dari instansi berwenang untuk memastikan hubungan sebab akibatnya.

HMI Koorkom UMI juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut secara transparan dan tanpa tebang pilih.

Selain itu, HMI mendesak Komisi XII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dugaan aktivitas pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Selatan.

Menjelang pelaksanaan RDP yang mereka dorong, HMI Koorkom UMI Cabang Makassar berencana membuka posko pengaduan tambang ilegal bagi masyarakat terdampak. Posko tersebut dimaksudkan untuk menghimpun informasi dan bukti tambahan dari masyarakat yang selanjutnya akan disampaikan dalam pembahasan di DPR RI. (*/Red)

banner 120x600