Hukum  

Residivis Bobol Rumah di Bantaeng, Kerugian Rp307,5 Juta

SULSELTA.NET, Bantaeng — Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bantaeng menangkap seorang pria berinisial IM (59) yang diduga melakukan pencurian dengan menyasar rumah kosong di Jalan Kemiri, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Aksi pencurian tersebut mengakibatkan korban, Iman Indrawan, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp307,5 juta berupa uang tunai, emas, dan jam tangan.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 3 September 2026. Korban yang merupakan karyawan BUMN meninggalkan rumah menuju Kota Makassar pada pagi hari.

Sekitar pukul 14.00 WITA, korban menerima telepon dari asisten rumah tangganya yang mengabarkan bahwa rumah tersebut telah dimasuki pencuri. Terduga pelaku diperkirakan masuk dengan memanjat pagar dan mencungkil pintu rumah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga mengambil uang tunai Rp17 juta, emas berbagai jenis dengan berat sekitar 120 gram yang ditaksir senilai Rp288 juta, serta jam tangan senilai Rp2,5 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/215/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 7 September 2026.

Tim URC Resmob selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku.

IM diketahui berada di rumahnya di Kampung Ujung Loe, Kelurahan Biring Kassi, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 05.20 WITA, Tim URC Resmob yang dipimpin Aipda Sabil bersama personel Satreskrim Polres Jeneponto bergerak menuju lokasi dan mengamankan IM beserta sejumlah barang bukti.

AKP Andi Aldiansyah mengatakan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, IM mengakui perbuatannya. Ia mengaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar samping, kemudian mencungkil pintu menggunakan linggis besi.

Setelah masuk, IM disebut mencungkil pintu kamar dan merusak lemari kaca sebelum mengambil uang tunai, logam mulia, perhiasan emas berupa cincin, gelang dan kalung, serta barang berharga lainnya.

Menurut kepolisian, IM mengaku melakukan aksinya seorang diri. Sebelum beraksi, ia terlebih dahulu mengintai situasi untuk memastikan rumah korban dalam keadaan kosong.

Dari uang tunai Rp17 juta yang diambil, IM mengaku telah menggunakannya untuk membayar utang. Sementara itu, lima logam mulia hasil pencurian disebut telah dijual seharga Rp56 juta dan uang hasil penjualannya juga digunakan untuk membayar utang.

Polisi menyebut IM merupakan residivis kasus pencurian dengan modus membongkar rumah kosong. Dalam pemeriksaan, IM mengaku memiliki utang sekitar Rp70 juta di Kabupaten Jeneponto.

Terduga pelaku juga mengaku membuang tas milik korban dan linggis yang digunakan saat beraksi di sebuah jembatan di Kampung Tangnga-tangnga. Barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian.

Dari terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu keping logam mulia Galeri24 seberat 10 gram, satu keping logam mulia Antam 10 gram, dua keping Antam masing-masing 5 gram, satu keping Antam 2 gram, satu keping Antam 1 gram, dan satu keping UBS 0,5 gram.

Selain itu, polisi menyita dua gelang emas berbentuk rantai, empat gelang emas berbentuk bulat padat, dua gelang emas putih, empat kalung emas, satu kalung emas putih, 11 cincin emas, dua cincin emas putih, empat anting emas putih, dua anting emas, enam mata kalung atau gelang emas, serta tiga mata kalung atau gelang emas putih.

Barang bukti lainnya berupa satu kuitansi, dua kotak tempat perhiasan, dua tempat perhiasan berbentuk hati, serta satu unit sepeda motor, helm, pakaian, dan sandal yang disebut digunakan terduga pelaku saat beraksi.

Saat ini IM diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

AKP Andi Aldiansyah mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian, khususnya ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Warga diminta memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci serta tidak menyimpan kunci di tempat yang mudah ditemukan. (*/Red)

banner 120x600