SULSELTA.NET, Bantaeng — Kabupaten Bantaeng meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi musim kemarau dan potensi angin kencang yang melanda sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Pada Minggu (6/9/2026), Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah IV Makassar memasukkan Bantaeng sebagai salah satu wilayah yang perlu mewaspadai potensi angin kencang.
Berdasarkan prakiraan yang dirilis pukul 06.30 WITA, cuaca Sulawesi Selatan secara umum diprakirakan cerah berawan hingga berawan. Suhu udara secara regional berada pada kisaran 16 hingga 37 derajat Celsius dengan kelembapan 59–100 persen.
Angin diprakirakan bertiup dari arah utara hingga timur dengan kecepatan 9–38 kilometer per jam. Bantaeng termasuk bersama sejumlah daerah lain yang mendapat peringatan dini potensi angin kencang.
Kondisi tersebut menjadi perhatian di tengah musim kemarau karena lingkungan dan vegetasi yang mengering dapat meningkatkan kerawanan kebakaran apabila terdapat sumber api.
BMKG dalam prospek cuaca periode 4–10 September 2026 juga mengingatkan pemerintah daerah dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan.
Masyarakat diminta tidak membakar sampah maupun membuka lahan secara sembarangan, terutama pada kawasan yang mudah terbakar, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi titik api.
Bupati Ingatkan Warga
Ancaman kebakaran sebelumnya telah mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin kembali mengingatkan masyarakat mengenai risiko kebakaran lahan dan hutan saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Babul Khaer Bombong, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Selasa (1/9/2026) malam.
Bupati meminta masyarakat meningkatkan kehati-hatian karena kekeringan membuat kebakaran lahan maupun hutan lebih mudah terjadi.
Warga juga diingatkan menghindari aktivitas membakar sampah yang berpotensi memicu kebakaran dan merambat ke lahan di sekitarnya.
Selain ancaman kebakaran, Pemkab Bantaeng memberi perhatian terhadap dampak kekeringan terhadap ketersediaan air bersih. Bupati meminta perangkat daerah mulai dari tingkat kecamatan hingga jajaran di bawahnya memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan pasokan air.
Mitigasi Dimulai Sejak Agustus
Kewaspadaan yang dilakukan saat ini merupakan kelanjutan dari langkah mitigasi yang telah dibangun sejak Agustus 2026.
Pada 11 Agustus 2026, Polres Bantaeng bersama Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan unsur lintas sektor menggelar Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Karhutla di Lapangan Assiama Presisi Polres Bantaeng.
Apel tersebut dihadiri Wakil Bupati Bantaeng Sahabuddin dan dipimpin Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai.
Kegiatan itu dilakukan untuk memastikan kesiapan personel serta sarana dan prasarana menghadapi kemungkinan kebakaran hutan dan lahan, khususnya memasuki puncak musim kemarau.
Kesiapan peralatan menjadi salah satu fokus. Mesin pompa air, kendaraan operasional, alat pelindung diri dan berbagai peralatan pendukung diperiksa agar dapat digunakan sewaktu-waktu apabila terjadi kebakaran.
Teknologi juga disiapkan sebagai bagian dari sistem deteksi dini. Pemantauan diarahkan memanfaatkan aplikasi Lancang Kuning dan SIPONGI serta penggunaan drone untuk membantu mendeteksi, memantau dan mempercepat respons terhadap potensi kebakaran.
Patroli dan koordinasi lintas sektor juga menjadi bagian dari langkah pencegahan agar potensi titik api dapat diketahui sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Kebijakan pencegahan kemudian diperkuat pada 28 Agustus 2026.
Bupati Bantaeng menerbitkan surat imbauan Nomor 100.3.5.2/29/BPBD/VIII/2026 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kondisi risiko karhutla.
Melalui imbauan tersebut, masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama ketika kondisi cuaca panas, kering dan disertai angin kencang.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kondisi risiko karhutla.
Dengan peringatan cuaca terbaru pada 6 September, rangkaian mitigasi yang telah disiapkan sejak Agustus kembali menjadi penting. Pencegahan kini bertumpu pada kewaspadaan masyarakat, patroli dan deteksi dini, kesiapan personel dan peralatan, serta koordinasi pemerintah daerah bersama unsur terkait.
Masyarakat diimbau terus mengikuti informasi cuaca resmi serta menghindari aktivitas yang dapat menimbulkan api, terutama di sekitar lahan, semak maupun vegetasi yang mengering selama musim kemarau. (*/Red)








