Daerah  

Gaji 10.992 Pegawai Gowa Tertunda, Ini Penyebabnya

SULSELTA.NET, Gowa — Sebanyak 10.992 pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa belum menerima gaji September 2026. Keterlambatan pembayaran yang berlangsung sejak awal bulan tersebut terjadi di tengah persoalan administrasi setelah penonaktifan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Gowa.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Firdaus, menyatakan keterlambatan pembayaran bukan disebabkan kekosongan kas daerah. Menurut dia, anggaran gaji telah tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai belanja wajib dan mengikat.

Sebanyak 10.992 pegawai yang terdampak terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK Paruh Waktu.

Persoalan pembayaran gaji disebut berkaitan dengan proses rekonsiliasi atau cut-off administrasi keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa yang belum tuntas.

Sekretariat DPRD belum menyelesaikan proses tersebut karena masih menunggu hasil klarifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait persoalan administrasi kepegawaian.

Kondisi tersebut terjadi setelah Pemkab Gowa menonaktifkan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah dan menunjuk pelaksana tugas untuk menjalankan roda administrasi pemerintahan.

Firdaus menjelaskan Pemkab Gowa berpandangan Plt maupun Pelaksana Harian (Plh) mempunyai kewenangan menjalankan tugas administratif rutin. Pemkab antara lain merujuk Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021.

Pemkab juga merujuk Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai pembebasan sementara pejabat definitif. Atas dasar itu, Pemkab menilai roda administrasi pemerintahan tetap dapat dijalankan melalui pejabat yang mendapat mandat.

Belum tuntasnya proses cut-off di Sekretariat DPRD kemudian berdampak terhadap sinkronisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) dan menghambat proses pembayaran gaji pegawai.

Pemkab Gowa memastikan kondisi kas daerah dalam keadaan aman dan anggaran pembayaran gaji tersedia. Pemerintah daerah juga mengambil langkah administratif untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

Plt Sekda bersama Plt Inspektur Daerah telah memerintahkan Plt Sekretaris DPRD menerbitkan Berita Acara Rekonsiliasi dan Cut-Off Pengalihan Administrasi secara mandiri agar proses pembayaran gaji dapat segera dilanjutkan.

Persoalan administrasi tersebut berlangsung di tengah dinamika hubungan antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Gowa. Namun, perbedaan pandangan mengenai keabsahan maupun kewenangan pejabat pelaksana tugas masih memerlukan kepastian dari instansi yang berwenang.

Hingga 7 September 2026, persoalan pembayaran gaji tersebut masih menjadi perhatian karena menyangkut hak 10.992 pegawai dan keluarganya. Penyelesaian administrasi menjadi kunci agar pembayaran dapat segera diproses tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/Red)

banner 120x600