Pemprov Sulsel Bentuk Satgas Awasi BBM dan Elpiji

SULSELTA.NET, Makassar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Gabungan untuk memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan elpiji 3 kilogram di Sulawesi Selatan.

Pembentukan satgas tersebut diumumkan pada 8 September 2026 setelah antrean kendaraan terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), disertai keluhan masyarakat terkait ketersediaan elpiji 3 kilogram.

Satgas melibatkan unsur TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Hiswana Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

Pembentukan tim gabungan itu melalui sejumlah tahapan. Pada akhir Agustus hingga awal September 2026, antrean kendaraan untuk memperoleh BBM bersubsidi dilaporkan terjadi di sejumlah SPBU.

Pada periode yang sama, muncul pula keluhan mengenai ketersediaan elpiji 3 kilogram di tingkat pangkalan dan pengecer.

Situasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Pemprov Sulsel melalui rapat koordinasi lintas sektor pada 2 September 2026. Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Sulsel dengan melibatkan Pemprov Sulsel, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Hiswana Migas, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Koordinasi dilakukan untuk memetakan persoalan distribusi sekaligus mencari langkah penanganan terhadap antrean kendaraan di SPBU.

Pemprov Sulsel selanjutnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/12077/DESDM tentang Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan diminta meningkatkan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di wilayah masing-masing serta membentuk tim pengawasan terpadu.

Langkah pengawasan kemudian diperluas. Pada 8 September 2026, Gubernur Sulawesi Selatan mengumumkan pembentukan Satgas Khusus Gabungan untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi sekaligus elpiji 3 kilogram.

Pembentukan satgas diarahkan untuk memastikan distribusi energi bersubsidi berjalan sesuai peruntukan dan mencegah potensi penyimpangan dalam rantai penyaluran.

Dalam pelaksanaan pengawasan, tim gabungan diarahkan melakukan pemeriksaan di SPBU dan rantai distribusi elpiji 3 kilogram. Pengawasan antara lain mencakup pola transaksi menggunakan QR Code, kondisi tangki kendaraan, serta distribusi elpiji.

Pengawasan tersebut juga ditujukan untuk mengidentifikasi praktik pengisian BBM berulang, penggunaan tangki kendaraan yang dimodifikasi, hingga kemungkinan penyaluran elpiji 3 kilogram yang tidak sesuai peruntukan.

Satgas mulai melakukan pengecekan lapangan pada 9 September 2026. Penertiban diarahkan kepada dugaan penyimpangan tanpa mengganggu masyarakat yang melakukan pengisian BBM sesuai ketentuan.

Pembentukan Satgas Khusus Gabungan menjadi langkah Pemprov Sulsel dalam memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan elpiji 3 kilogram di tengah persoalan antrean serta keluhan masyarakat terkait distribusi energi bersubsidi. (*/Red)

banner 120x600