DPR Setujui Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit

SULSELTA.NET, Jakarta — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berlangsung cepat. DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Proses pergantian bermula setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 kepada DPR RI. Surat itu berisi usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru.

Nama Suyudi Ario Seto diajukan Presiden sebagai calon tunggal Kapolri. Sebelum dicalonkan memimpin Korps Bhayangkara, jenderal bintang tiga itu menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Suyudi dilantik sebagai Kepala BNN pada 5 Agustus 2025 setelah sebelumnya menjabat Kapolda Banten.

Pada Kamis pagi, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI membahas Surpres dari Presiden. Hasil rapat kemudian menugaskan Komisi III DPR RI untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.

Uji kelayakan dan kepatutan digelar secara terbuka di Gedung DPR RI. Rapat dibuka Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sekitar pukul 09.10 WIB.

Dalam pemaparannya, Suyudi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi Polri. Konsep itu menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian.

Suyudi juga menyinggung berbagai kritik dan keluhan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Ia memandang kritik berbasis fakta sebagai peringatan bagi institusi untuk mengetahui bagian yang perlu segera diperbaiki.

Selain itu, Suyudi menyampaikan arah transformasi Polri hingga program 100 hari pertama dan keberlanjutan program sampai 2029. Ia menegaskan tugas Polri antara lain menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan keamanan, serta menindak tindak pidana sesuai kewenangan.

Setelah proses uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi. Habiburokhman kemudian membawa hasil pembahasan tersebut ke Rapat Paripurna DPR RI.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani selanjutnya menyetujui usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Suyudi sebagai penggantinya.

Dengan persetujuan DPR, proses pergantian Kapolri selanjutnya berada di tangan Presiden. Suyudi dijadwalkan dilantik Presiden Prabowo Subianto setelah proses persetujuan di parlemen selesai.

Pergantian ini mengakhiri masa kepemimpinan Listyo Sigit sebagai Kapolri yang dimulai sejak Januari 2021. Sementara itu, Suyudi akan memasuki babak baru sebagai pimpinan tertinggi Polri setelah memperoleh persetujuan DPR RI. (*/Red)

banner 120x600