MK Usir Ahli Pihak Gibran dari Ruang Sidang

SULSELTA.NET, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) meminta ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi meninggalkan ruang sidang setelah pernyataannya mengenai legalitas persidangan dipersoalkan oleh majelis hakim.

Insiden itu terjadi dalam sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Rullyandi hadir sebagai ahli yang diajukan pihak terkait. Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani terlebih dahulu meminta klarifikasi mengenai pernyataan Rullyandi dalam sebuah acara televisi yang menyebut persidangan perkara itu dan Ketua MK ilegal.

Arsul mempertanyakan konsistensi dan kredibilitas Rullyandi sebagai ahli karena tetap hadir memberikan keterangan dalam persidangan yang sebelumnya ia sebut ilegal.

Arsul juga menyoroti keterangan tertulis yang diserahkan Rullyandi kepada Mahkamah. Menurutnya, dokumen itu tidak membahas persoalan legalitas persidangan sebagaimana yang sebelumnya disampaikan Rullyandi di ruang publik.

Menanggapi pertanyaan hakim, Rullyandi menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan pandangan hukum sekaligus kritik terhadap Mahkamah Konstitusi.

Perdebatan mengenai pernyataan itu kemudian berlanjut hingga Wakil Ketua MK Saldi Isra menskors persidangan selama beberapa menit. Majelis hakim menggunakan waktu tersebut untuk membahas kelanjutan penyampaian keterangan Rullyandi.

Setelah persidangan kembali dibuka, Saldi menyampaikan keputusan Mahkamah bahwa Rullyandi tidak diperkenankan menyampaikan keterangan secara lisan.

MK hanya menerima keterangan tertulis yang sebelumnya telah diserahkan Rullyandi kepada Mahkamah.

Saldi kemudian meminta Rullyandi meninggalkan ruang persidangan. Rullyandi selanjutnya mengemasi berkasnya dan keluar dari ruang sidang.

Persidangan kemudian dilanjutkan tanpa penyampaian keterangan lisan dari Rullyandi.

Dalam keterangan resmi MK, perkara itu berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, termasuk persoalan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Sidang pembuktian juga membahas dokumen dan proses penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari perkara. (*/Red)

banner 120x600