SULSELTA.NET, Bulukumba — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba akhirnya menangkap seorang pria berinisial SPD alias Cupa, terduga pelaku penganiayaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) bernama Ningsih (32), di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
SPD ditangkap pada Rabu (28/10/2026) dini hari, setelah hampir tiga minggu dalam pencarian polisi. Terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, membenarkan penangkapan SPD dan memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku terus berjalan.
Kasus penganiayaan ini bermula pada Selasa (6/10/2026) di Dusun Lassang-Lassang, Desa Mario Rennu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Saat kejadian, korban sedang duduk bersantai di teras rumah keluarganya. SPD diduga datang secara tiba-tiba dan melakukan penganiayaan dengan memukul serta menginjak bagian wajah dan tubuh korban.
Akibat tindakan itu, Ningsih mengalami sejumlah luka pada bagian wajah, termasuk bibir, gusi, dan sekitar mata. Korban juga dilaporkan mengalami cedera pada bagian kepala.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bulukumba melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/438/X/2026/SPKT/POLRES BULUKUMBA, tertanggal 6 Oktober 2026.
Namun, setelah laporan dibuat, terduga pelaku belum berhasil diamankan. Kondisi ini menimbulkan keresahan keluarga korban dan mendapat perhatian sejumlah elemen masyarakat.
Penanganan perkara semakin menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya upaya intervensi oleh oknum aparat kepolisian agar korban bersedia menyelesaikan kasus melalui jalur perdamaian.
Dugaan itu mencuat pada Minggu (25/10/2026), ketika korban dilaporkan masih menjalani pemulihan di rumah orang tuanya di Desa Seppang, Kabupaten Bulukumba.
Keluarga korban bersama sejumlah aktivis mendesak kepolisian segera menangkap terduga pelaku dan memastikan penanganan perkara berlangsung secara profesional.
Mereka bahkan sempat menyampaikan rencana aksi demonstrasi di Mapolres Bulukumba hingga Mapolda Sulawesi Selatan apabila proses hukum dinilai tidak menunjukkan perkembangan.
Meski demikian, dugaan intervensi oleh oknum aparat masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dan tidak dapat disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa pemeriksaan serta bukti yang memadai.
Setelah dilakukan pencarian, Tim Resmob/Jatanras Satreskrim Polres Bulukumba akhirnya berhasil mengamankan SPD pada Rabu (28/10/2026) dini hari.
Penangkapan itu menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus yang sebelumnya mendapat perhatian keluarga korban dan masyarakat.
SPD selanjutnya dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Keluarga korban berharap kepolisian menangani perkara secara transparan dan profesional hingga tahap penuntutan di pengadilan.
Mereka juga meminta agar seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.






