Sekda Makassar Tegaskan Hibah KONI Rp15 Miliar Sesuai Regulasi

SULSELTA.NET, Makassar — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda menegaskan bahwa dana hibah sebesar Rp15 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar telah dialokasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui mekanisme penganggaran yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait legalitas hibah tersebut.

Selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD), Andi Zulkifly Nanda menjelaskan bahwa anggaran tersebut merupakan belanja hibah, bukan belanja langsung. Menurutnya, seluruh proses penyusunan hingga pengesahan anggaran dilakukan berdasarkan regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan daerah dan pembinaan olahraga.

Ia menerangkan bahwa dasar hukum pemberian hibah mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan sebagai payung hukum pembinaan olahraga nasional. Selain itu, pengelolaan keuangan daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sedangkan tata cara pemberian hibah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar berpedoman pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 43 Tahun 2023. Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah memastikan proses pemberian hibah memiliki landasan administratif dan yuridis yang jelas.

Sekda juga mengungkapkan bahwa dana hibah tersebut sempat tidak direalisasikan pada tahun anggaran sebelumnya. Kebijakan itu diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah karena saat itu masih terdapat persoalan hukum yang melibatkan kepengurusan KONI Makassar dan sedang berproses di aparat penegak hukum.

Setelah persoalan tersebut dinilai telah memiliki kejelasan, Pemerintah Kota Makassar kembali memproses usulan hibah dengan mempertimbangkan kebutuhan pembinaan atlet serta keberlangsungan program olahraga daerah. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mendukung prestasi olahraga tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menanggapi tudingan yang menyebut hibah tersebut sebagai “dana siluman”, Andi Zulkifly Nanda membantah anggapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa anggaran masuk melalui mekanisme resmi APBD Perubahan dan dibahas secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses penganggaran, lanjutnya, diawali dengan pengajuan proposal dari KONI kepada Wali Kota Makassar. Selanjutnya dilakukan verifikasi teknis oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), penilaian kemampuan fiskal oleh TAPD, pembahasan bersama DPRD Kota Makassar, hingga akhirnya ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Seluruh tahapan tersebut disebut telah dilalui sesuai prosedur administrasi pemerintahan.

Di sisi lain, Ketua Umum KONI Kota Makassar Ismail menyampaikan bahwa dana hibah yang telah disahkan akan digunakan untuk mendukung pembinaan olahraga di Kota Makassar. Berdasarkan penjelasan KONI, sebagian besar anggaran direncanakan untuk pembinaan atlet dan pelatih pada puluhan cabang olahraga serta persiapan menghadapi Pra Pekan Olahraga Provinsi (Pra Porprov) Sulawesi Selatan.

KONI juga menyebut sebagian anggaran dialokasikan untuk operasional organisasi, sementara sebagian lainnya menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) karena terdapat sejumlah program yang belum direalisasikan. Namun demikian, rincian pembagian anggaran tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi atau laporan pertanggungjawaban agar sesuai dengan prinsip verifikasi jurnalistik.

Menutup keterangannya, Sekda Kota Makassar menegaskan Pemerintah Kota Makassar terbuka terhadap pengawasan publik. Apabila terdapat pihak yang menilai proses penganggaran hibah tersebut tidak sesuai prosedur atau bertentangan dengan ketentuan hukum, pemerintah mempersilakan hal itu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga seluruh proses dapat dinilai secara objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Catatan Redaksi SULSELTA.NET: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Pemerintah Kota Makassar dan pernyataan KONI Makassar. Rincian penggunaan dana sebesar Rp11 miliar untuk pembinaan, Rp3 miliar untuk operasional, dan Rp1 miliar sebagai SiLPA belum ditemukan dalam dokumen resmi pemerintah sehingga masih memerlukan konfirmasi lanjutan sebelum dapat disajikan sebagai fakta yang telah terverifikasi. (*)

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600