SULSELTA.NET, Makassar — Aliansi dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Pemerintah Kota Makassar memastikan pembenahan tata kelola TPA Tamangapa tidak menghilangkan mata pencaharian pemulung dan pengangkut sampah mandiri yang selama ini bergantung pada aktivitas di kawasan tersebut.
Ketua Yayasan Pabatta Ummi (YAPTAU), Makmur, menegaskan masyarakat pada prinsipnya tidak menolak upaya pemerintah membenahi sistem pengelolaan sampah. Namun, ia menilai mekanisme yang diterapkan tanpa solusi bagi warga terdampak justru mengancam sumber penghidupan mereka.
Menurut Makmur, pihaknya akan terus mendampingi para pemulung selama pemerintah belum memberikan solusi yang dinilai mampu melindungi mata pencaharian masyarakat terdampak.
Koalisi masyarakat sipil juga menyayangkan pola penindakan di lapangan yang disebut berlangsung sporadis, termasuk pemasangan spanduk larangan terhadap armada swasta tanpa masa transisi yang dinilai memadai.
Perwakilan LBH Makassar, Salman, menyoroti dugaan perlakuan tidak setara dalam penerapan aturan di pintu masuk TPA Tamangapa. Menurutnya, terdapat indikasi kendaraan swasta mandiri milik warga ditahan dan diamankan, sementara kendaraan swasta tertentu lainnya disebut masih diperbolehkan beraktivitas.
Salman menegaskan pemerintah tidak boleh melakukan tindakan diskriminatif terhadap masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.
Sementara itu, peneliti ACC Sulawesi, Sukrianto, menyoroti aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sampah. Ia menilai pembatasan akses masyarakat secara mendadak berpotensi membuka ruang terjadinya monopoli jasa pengangkutan sampah oleh pihak tertentu dan menyingkirkan pelaku ekonomi kerakyatan.
Dari perspektif lingkungan, perwakilan WALHI Sulsel, Pendi, menilai pembenahan pengelolaan sampah perlu tetap melibatkan masyarakat, khususnya pemulung dan pekerja informal yang selama ini terlibat dalam rantai daur ulang.
Menurut Pendi, Pemerintah Kota Makassar perlu membuka ruang partisipasi yang inklusif dan mengintegrasikan pemulung serta pekerja TPA ke dalam sistem pengelolaan sampah yang lebih modern.
Perwakilan LAPAR Sulsel, Putra, juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat selama masa pembenahan tata kelola TPA. Ia menilai apabila pekerjaan warga terdampak belum dapat dipertahankan, pemerintah perlu menyediakan jaminan sosial dan skema pekerjaan alternatif yang layak.
Meski mendukung pembenahan TPA Tamangapa, Aliansi dan Koalisi Masyarakat Sipil meminta Pemkot Makassar segera membuka dialog konstruktif dengan masyarakat terdampak.
Koalisi mengajukan enam rekomendasi utama yang antara lain mencakup pendataan secara menyeluruh dan transparan, sosialisasi terbuka tanpa pendekatan represif, penyediaan fasilitas pemilahan sampah, integrasi pemulung ke dalam sistem resmi, serta pembangunan kemitraan dengan pengangkut sampah mandiri.
Makmur menambahkan seluruh langkah teknis tersebut perlu disertai jaminan kesejahteraan dan perlindungan ekonomi. Koalisi meminta Pemkot Makassar memprioritaskan perlindungan sosial, bantuan selama masa transisi, serta pelatihan pekerjaan hijau bagi warga yang terancam kehilangan mata pencaharian.
Desakan dan penilaian mengenai dugaan perlakuan diskriminatif maupun potensi monopoli dalam pernyataan koalisi tersebut merupakan pandangan pihak-pihak yang menyampaikannya. (Red)







