SULSELTA.NET, Makassar — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menyita 4.446 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor ilegal berbagai merek hingga Agustus 2026.
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia, mengatakan seluruh MMEA impor ilegal yang diamankan tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Dalam pengawasan di lapangan, Bea Cukai menemukan sejumlah modus pelanggaran. Barang ilegal antara lain dimasukkan dengan menghindari pos kepabeanan, menggunakan pita cukai palsu, serta melebihi batas muatan yang diperbolehkan bagi barang bawaan penumpang.
Barang hasil penindakan (BHP) hingga Agustus 2026 tercatat sebanyak 4.446 liter. Jumlah tersebut turun sekitar 26 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 6.005 liter.
Nilai MMEA ilegal yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1,63 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp530 juta.
Pada periode yang sama tahun sebelumnya, Bea Cukai Sulbagsel mencatat penindakan sebanyak 6.005 liter MMEA dengan nilai barang Rp2,78 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp890 juta.
Martha menilai penurunan jumlah barang hasil penindakan tersebut dapat mengindikasikan adanya perubahan pola peredaran maupun keberhasilan upaya pencegahan di pintu-pintu masuk utama wilayah Sulbagsel.
Sebelumnya, hingga semester I 2026, DJBC Sulbagsel telah mengamankan 3.072 liter minuman beralkohol impor ilegal. Angka tersebut kemudian bertambah menjadi 4.446 liter berdasarkan akumulasi penindakan hingga Agustus 2026.
Pengawasan terhadap peredaran barang ilegal terus dilakukan sebagai bagian dari penegakan ketentuan kepabeanan dan cukai serta upaya mencegah potensi kerugian penerimaan negara. (*/Red)







