SULSELTA.NET, Jakarta — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara Kazakhstan mulai 9 Juli 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026 yang juga menambah lima negara dan wilayah lain sebagai penerima fasilitas serupa.
Penambahan daftar negara penerima BVK meliputi Republik Turki, Republik Federasi Brasil, Republik Peru, Republik Kazakhstan, Daerah Administratif Khusus Makau (Republik Rakyat Tiongkok), dan Republik Belarus. Pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan mendorong sektor pariwisata, investasi, serta memperkuat hubungan bilateral dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan penambahan negara penerima bebas visa merupakan hasil evaluasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024. Dalam prosesnya, pemerintah mempertimbangkan asas timbal balik, keamanan negara, potensi pariwisata, ekonomi, investasi, serta aspek strategis lainnya sesuai arahan Presiden. Pemerintah juga menegaskan fasilitas bebas visa tidak diberikan secara sepihak, melainkan mengedepankan prinsip resiprokal.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Kazakhstan dan Tajikistan, M. Fadjroel Rachman, menilai masuknya Kazakhstan sebagai negara penerima bebas visa menjadi salah satu tonggak penting dalam hubungan bilateral kedua negara. Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan semakin meningkatkan kerja sama di bidang pariwisata, perdagangan, investasi, dan pendidikan, terlebih Kazakhstan sebelumnya telah lebih dahulu memberikan fasilitas bebas visa bagi warga negara Indonesia.
Selain kebijakan bebas visa, hubungan Indonesia dan Kazakhstan dalam beberapa waktu terakhir juga ditandai dengan sejumlah kerja sama, antara lain penandatanganan Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia–Eurasian Economic Union (EAEU), pelaksanaan Joint Committee on Economic Commission, pertemuan bilateral tingkat wakil menteri luar negeri, hingga kerja sama industri. Dubes RI juga memperkirakan rangkaian kerja sama tersebut berpotensi meningkatkan perdagangan bilateral hingga sekitar USD 2 miliar dalam tiga hingga lima tahun mendatang.
Kebijakan ini merupakan hasil rapat koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pariwisata, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan manfaat ekonomi tetap sejalan dengan kepentingan keamanan nasional.
Dengan berlakunya peraturan tersebut, Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2025 resmi dicabut. Pemerintah berharap penambahan negara penerima Bebas Visa Kunjungan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama ekonomi internasional.
Editor :
Albar Arianto







