SULSELTA.NET, Makassar — Polda Sulawesi Selatan melimpahkan berkas perkara dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar lintas pulau kepada kejaksaan untuk diteliti dalam tahap I.
Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel setelah penyidik membongkar dugaan jaringan penyaluran biosolar subsidi dari Sulawesi Selatan menuju Kalimantan Tengah.
Penyelidikan bermula dari laporan polisi pada 26 Februari 2026. Dalam pengungkapan awal, polisi mengamankan tujuh unit truk yang diduga digunakan untuk membeli biosolar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Biosolar tersebut diduga dikumpulkan dan dipindahkan menggunakan pompa ke kapal penampung jenis Self Propelled Oil Barge (SPOB). Dalam operasi awal, penyidik menyita sekitar 120.000 liter biosolar, dua kapal SPOB, serta selang pipa sepanjang kurang lebih 500 meter.
Pengembangan perkara kemudian mengarah ke jalur laut. Polisi menelusuri dugaan pengiriman biosolar menuju perairan Kalimantan Tengah dan mengamankan satu kapal tanker. Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian dokumen perjalanan kapal dengan jumlah muatan yang didistribusikan.
Dalam perkara ini, Polda Sulsel telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG. Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengelola penampungan, pihak perusahaan, hingga pengusaha kapal.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Muhammad Alfan Armin menyampaikan penanganan perkara jaringan jalur laut tersebut telah memasuki tahap akhir penyidikan di kepolisian.
Pelimpahan berkas ke kejaksaan dilakukan untuk penelitian jaksa sebelum perkara berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti apabila berkas dinyatakan lengkap. Penyidik masih mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*/Red)







