SULSELTA.NET, Makassar — Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 18 Agustus 2026. Dugaan penganiayaan bermula saat AF mendapati suaminya berada di kamar hotel bersama perempuan lain.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Uji Mughni, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban, pertemuan tersebut kemudian memicu pertengkaran antara AF dan F.
Dalam pertengkaran itu, F diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya. Korban disebut dibanting dan diduduki hingga mengalami luka pada bagian tubuhnya, termasuk di area punggung.
Selain dugaan kekerasan fisik, telepon seluler milik AF juga dilaporkan dirusak dengan cara dibanting oleh suaminya.
Saat kejadian, AF diketahui sempat merekam penggerebekan tersebut menggunakan telepon selulernya.
Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, AF telah lama mencurigai suaminya memiliki hubungan dengan perempuan lain. Kecurigaan itu salah satunya berkaitan dengan aktivitas F yang disebut menjalankan bisnis bawang merah, tetapi menurut korban hasil bisnis tersebut tidak pernah terlihat.
Setelah kejadian, AF melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya kepada kepolisian. Tim Reskrim Polsek Panakkukang kemudian melakukan penyelidikan.
Sehari setelah kejadian, Rabu, 19 Agustus 2026, polisi berhasil menangkap F di kawasan Bandara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros.
F selanjutnya dibawa dan diamankan di Polsek Panakkukang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian memastikan penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk dugaan kekerasan terhadap korban dan kerusakan telepon seluler miliknya.
Hingga perkara tersebut diproses lebih lanjut, penanganan terhadap F tetap mengikuti proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. (*/Red)







