SULSELTA.NET, Makassar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama DPRD Sulsel resmi membatalkan rencana kenaikan tarif pajak kendaraan baru dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) non-subsidi.
Keputusan tersebut menjadi bagian dari pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akhirnya disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Sulsel pada Rabu (26/8/2026) malam.
Pembatalan dilakukan setelah melalui rangkaian pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulsel sejak beberapa bulan sebelumnya, termasuk pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Bermula dari Usulan Kenaikan Tarif
Pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebelumnya dilakukan dalam rangka menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam proses pembahasan, muncul usulan penyesuaian sejumlah tarif pajak sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru yang diusulkan naik dari 7 persen menjadi 10 persen.
Selain itu, tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) non-subsidi juga sempat diusulkan naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
Usulan tersebut kemudian menjadi pembahasan serius karena dinilai berpotensi memberikan dampak terhadap beban masyarakat maupun aktivitas perekonomian.
Pansus Gelar Rangkaian Pembahasan
Dalam prosesnya, Pansus DPRD Sulsel menggelar sejumlah rapat dengar pendapat dan pembahasan dengan pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Sulsel, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta pemangku kepentingan lainnya.
Masukan juga datang dari kalangan yang berkaitan langsung dengan sektor transportasi dan logistik, termasuk Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Pembahasan tidak hanya mempertimbangkan potensi peningkatan PAD, tetapi juga dampak kenaikan tarif terhadap biaya transportasi, distribusi barang, daya beli masyarakat, dan kondisi perekonomian Sulawesi Selatan.
Ketua Pansus DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa, dalam rangkaian pembahasan meminta agar rencana penyesuaian tarif tersebut dikaji kembali dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.
Kenaikan Akhirnya Dibatalkan
Keputusan penting kemudian diambil dalam rapat finalisasi antara Pansus DPRD Sulsel dan pihak eksekutif pada 24 Agustus 2026.
Pemerintah Provinsi Sulsel, Bapenda, Biro Hukum, dan Pansus DPRD Sulsel akhirnya sepakat tidak melanjutkan rencana kenaikan tarif tersebut.
Wakil Ketua Pansus DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, menjelaskan keputusan mempertahankan tarif dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta daya beli masyarakat.
Ia juga memberikan klarifikasi bahwa BBNKB yang dibahas berkaitan dengan transaksi kendaraan baru, bukan pajak kendaraan bermotor tahunan yang biasa dibayarkan masyarakat saat memperpanjang STNK.
Dengan demikian, pembatalan rencana kenaikan tersebut tidak dapat diartikan sebagai perubahan tarif pajak STNK tahunan.
Resmi Disahkan Lewat Paripurna
Kesepakatan tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Sulsel pada Rabu (26/8/2026) malam dalam agenda pengesahan perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan pemerintah daerah memilih mempertahankan tarif BBNKB kendaraan baru sebesar 7 persen.
Kebijakan mempertahankan tarif tersebut ditempuh dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan stabilitas perekonomian daerah.
Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi juga menilai keputusan tidak menaikkan tarif merupakan bagian dari keberpihakan pemerintah dan DPRD terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Dengan disahkannya perubahan Perda tersebut, rencana kenaikan BBNKB kendaraan baru dari 7 persen menjadi 10 persen tidak diberlakukan. Demikian pula rencana kenaikan PBBKB non-subsidi dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
Cari Sumber Pendapatan Alternatif
Pembatalan kenaikan tarif membuat pemerintah daerah dan DPRD mendorong optimalisasi sumber pendapatan lain tanpa menambah beban melalui kenaikan tarif tersebut.
Salah satu langkah yang disepakati adalah ekstensifikasi melalui penambahan objek retribusi baru. Terdapat 10 objek retribusi baru yang diproyeksikan menjadi sumber penerimaan daerah.
Di antaranya pemanfaatan ruang laut dalam batas kewenangan pemerintah provinsi, termasuk aktivitas kapal yang membuang jangkar, serta optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Sejumlah fasilitas dan aset daerah, seperti Kebun Raya Pucak dan GOR Sudiang, juga masuk dalam upaya optimalisasi penerimaan.
Selain itu, pemerintah daerah menyiapkan pengaturan yang berkaitan dengan aktivitas dan transaksi berbasis digital sebagai bagian dari pengembangan sumber penerimaan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan strategi tersebut, Pemprov Sulsel dan DPRD berupaya menjaga penerimaan daerah tanpa menerapkan rencana kenaikan tarif BBNKB kendaraan baru dan PBBKB non-subsidi yang sebelumnya dibahas. (*/Red)







