Kejagung Geledah Sulsel, Usut Korupsi Nikel Rp401 Miliar

SULSELTA.NET, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Sulawesi Tenggara. Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Selatan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025. Surat perintah tersebut kemudian diperbarui melalui Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 7 November 2025.

Perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.

Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari pengadilan negeri.

Selain pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.

Namun, hingga perkembangan terakhir yang disampaikan Kejagung, lokasi spesifik yang digeledah di Sulawesi Selatan belum dijelaskan kepada publik.

Penyidik juga telah memperoleh Laporan Hasil Perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69.

Dalam konstruksi perkara, PT CNI disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara. Pada periode 2017 hingga 2019, perusahaan tersebut diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memperoleh rekomendasi ekspor.

Penyidik menduga terdapat pengaturan terkait kadar nikel agar komoditas tersebut dapat memenuhi persyaratan ekspor. PT CNI juga diduga menggunakan dokumen tidak sah dalam kegiatan ekspor sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Seiring proses penyidikan, PT CNI menyerahkan uang sebesar Rp401,65 miliar kepada penyidik pada Jumat (28/8/2026). Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus di Bank Mandiri.

Nilai uang yang diserahkan tersebut sesuai dengan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara yang tengah disidik.

Hingga Senin (31/8/2026), Kejagung belum mengumumkan penetapan tersangka.

Penyidik masih mengonstruksikan peristiwa pidana serta melengkapi alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dengan masuknya Sulawesi Selatan sebagai salah satu wilayah penggeledahan, lokasi dan objek yang menjadi sasaran tindakan penyidik di Sulsel masih menjadi bagian penting yang belum diungkap secara terperinci oleh Kejagung. (*/Red)

banner 120x600