SULSELTA.NET, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25 hingga 27 September 2026 merupakan hoaks. Pemerintah menegaskan layanan internet dan berbagai layanan digital tetap berjalan normal.
Informasi palsu tersebut beredar melalui dokumen yang mengatasnamakan Komdigi dengan judul “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026.
Dokumen tersebut mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta memuat klaim adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional yang disebut menjadi alasan pemadaman internet.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026), menegaskan dokumen tersebut palsu. Menurutnya, tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional selama tiga hari seperti yang tercantum dalam dokumen yang beredar.
Angga juga memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat tetap berjalan normal, aman, dan lancar. Layanan seluler dan jaringan fiber optik juga tetap beroperasi seperti biasa.
Komdigi sekaligus membantah klaim mengenai adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional. Pemerintah menyatakan tidak terdapat kondisi seperti yang dinarasikan dalam dokumen palsu tersebut.
Atas dasar itu, masyarakat diminta tidak melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan maupun menghindari transaksi digital karena isu pemadaman internet. Sistem perbankan dan ATM dipastikan tetap beroperasi normal.
Komdigi bersama aparat penegak hukum kini menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebaran, serta pihak yang bertanggung jawab.
Angga menjelaskan, ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui penyebaran informasi yang tidak benar. Komdigi juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum terhadap penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Ketentuan pidana terkait perbuatan tersebut tercantum dalam Pasal 45A ayat (3).
Masyarakat diimbau tidak ikut meneruskan dokumen palsu tersebut dan terlebih dahulu memeriksa kebenaran setiap informasi mengenai kebijakan serta layanan komunikasi digital melalui kanal resmi Komdigi.
Komdigi menegaskan akan terus menyampaikan informasi mengenai kondisi jaringan dan kebijakan komunikasi digital melalui kanal resmi kementerian. (*/Red)







