SULSELTA.NET, Makassar — Kericuhan mewarnai proses konstatering atau pencocokan objek sengketa lahan di Jalan Borong Raya (Jalan Ujung Bori), Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (21/7/2026). Aparat kepolisian menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan eksekusi pengosongan lahan, melainkan bagian dari tahapan proses hukum sengketa tanah.
Kericuhan mulai terjadi sekitar pukul 09.30 WITA saat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama aparat gabungan TNI-Polri memasuki kawasan Kompleks Aditarina melalui Lorong 2, Jalan Borong Raya. Ratusan warga yang telah berkumpul sejak pagi menghadang rombongan petugas dengan memblokade akses jalan.
Situasi kemudian memanas setelah sebagian massa melakukan perlawanan menggunakan lemparan batu, petasan, bom molotov, hingga anak panah busur ke arah aparat keamanan. Untuk mengendalikan situasi, petugas melepaskan tembakan peringatan, gas air mata, serta mengerahkan kendaraan taktis water cannon guna membuka akses menuju lokasi konstatering.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa agenda yang dilaksanakan merupakan konstatering atau pencocokan objek sengketa, bukan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan. Menurutnya, kericuhan dipicu kesalahpahaman warga yang mengira kedatangan aparat bertujuan menggusur permukiman mereka.
Sengketa tersebut berkaitan dengan lahan seluas kurang lebih 30 hektare di kawasan Kompleks Aditarina. Berdasarkan perkara perdata yang telah bergulir, PT Aditarina Arispratama mengklaim memiliki hak atas lahan berdasarkan putusan pengadilan. Sementara itu, warga telah lama menempati kawasan tersebut, namun status kepemilikan tanah masih menjadi objek sengketa.
Akibat bentrokan tersebut, sejumlah anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka setelah terkena lemparan batu saat mengamankan jalannya konstatering. Di sisi lain, arus lalu lintas di Jalan Borong Raya, Jalan Ujung Bori, hingga kawasan Kodam Lama sempat lumpuh akibat blokade warga dan penutupan jalan selama proses pengamanan berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat masih berjaga di lokasi untuk mengantisipasi gangguan keamanan. Belum ada keterangan resmi mengenai jumlah warga yang diamankan maupun total korban dari pihak masyarakat. Proses hukum sengketa lahan dan tahapan konstatering selanjutnya masih menunggu perkembangan dari instansi berwenang. (*)
Editor :
Albar Arianto







