Laksus Desak Polda Sulsel Tuntaskan Dugaan Pungli CPNS UNM

SULSELTA.NET, Makassar — Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) mendesak Polda Sulawesi Selatan segera menuntaskan penanganan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Universitas Negeri Makassar (UNM). Laksus menilai perkara yang dilaporkan sejak April 2024 itu belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah melalui proses penyelidikan selama lebih dari dua tahun.

Direktur Laksus, Muhammad Ansar, mengatakan penanganan perkara tersebut telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian. Menurutnya, sejumlah pihak yang diduga mengetahui perkara, termasuk mantan Rektor UNM Husain Syam dan seorang dekan fakultas, telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 2024.

Ansar menilai lamanya proses penyelidikan sulit dipahami karena penyidik disebut telah mengantongi sejumlah bukti awal yang diserahkan pelapor. Bukti tersebut berupa dokumen dan rekaman suara yang menurutnya seharusnya dapat menjadi dasar untuk mendalami perkara lebih lanjut.

Ia menjelaskan, Laksus juga telah menyerahkan rekaman percakapan yang diduga berkaitan dengan praktik pungli dalam penerimaan CPNS di lingkungan UNM. Selain itu, sejumlah pihak yang namanya muncul dalam rekaman juga disebut telah dimintai klarifikasi oleh penyidik.

Menurut Ansar, hingga kini belum terlihat adanya perkembangan berarti dalam proses hukum. Ia mempertanyakan penyebab penyelidikan yang dinilainya berjalan terlalu lama, padahal pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilakukan sejak 2024.

Laksus juga menyesalkan belum tuntasnya perkara tersebut pada masa kepemimpinan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel sebelumnya, Kombes Pol Helmy Kwarta. Ansar menilai perkara dugaan pungli CPNS UNM merupakan salah satu kasus yang memiliki peluang besar untuk segera diselesaikan karena proses penyelidikan telah berjalan cukup jauh.

Karena itu, Laksus berharap Kapolda Sulsel dan Direktur Reserse Kriminal Khusus yang baru dapat memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut agar segera memperoleh kepastian hukum.

Menurut Ansar, dugaan praktik pungli dalam rekrutmen CPNS di UNM bukan merupakan persoalan baru. Ia menduga praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak secara terstruktur. Namun demikian, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyelidikan dan belum dibuktikan melalui proses peradilan.

Penyelidikan Dimulai Sejak 2024

Kasus dugaan pungli CPNS UNM mulai menjadi perhatian publik setelah Laksus melaporkannya kepada Ditreskrimsus Polda Sulsel pada April 2024. Dalam proses penyelidikan, penyidik memanggil sejumlah pejabat kampus untuk dimintai keterangan.

Mantan Rektor UNM Husain Syam diketahui pernah diperiksa oleh penyidik pada awal April 2024. Penyidik kemudian kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada akhir April tahun yang sama, namun saat itu Husain tidak memenuhi panggilan.

Selain mantan rektor, penyidik juga memeriksa sejumlah dekan fakultas, staf, dan sivitas akademika yang namanya diduga muncul dalam rekaman percakapan yang telah diamankan sebagai barang bukti.

Dua Rekaman Disita Penyidik

Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Sulsel juga menyita dua rekaman suara yang masing-masing berdurasi sekitar 11 menit dan 6 menit.

Isi rekaman tersebut diduga memuat percakapan mengenai pemberian uang sebesar Rp55 juta yang disebut sebagai “tanda terima kasih” dari seorang CPNS kepada seseorang yang disebut sebagai perantara. Dalam percakapan itu juga disebutkan bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi rektor melalui seorang dekan.

Selain itu, rekaman juga menyebut nama UNM dan istilah “UNM lockdown”, yang diduga merujuk pada situasi saat pandemi Covid-19 pada periode 2021 hingga 2022. Sejumlah nama lain juga terdengar dalam percakapan, yang diduga merujuk kepada staf atau pegawai di lingkungan kampus. Namun hingga kini, keaslian maupun substansi rekaman tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian.

UNM Pernah Membantah Dugaan Pungli

Saat kasus ini mencuat pada 2024, pihak Universitas Negeri Makassar membantah adanya praktik pungli dalam penerimaan CPNS. Pihak kampus menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar dan mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut laporan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

Sementara itu, Polda Sulsel pada saat itu menyatakan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dengan fokus pada pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Menunggu Kepastian Hukum

Hingga Selasa (21/7/2026), belum ada keterangan resmi terbaru dari Polda Sulsel mengenai perkembangan penanganan perkara maupun status hukum kasus tersebut. Belum diketahui apakah penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Demikian pula, belum ada tanggapan terbaru dari mantan Rektor UNM maupun pihak Universitas Negeri Makassar atas pernyataan Laksus yang kembali mempertanyakan lambannya penanganan perkara. (*)

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600