SULSELTA.NET, Barru — Seorang pria berpakaian loreng yang diduga mencuri ponsel milik karyawan SPBU Bojo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, diketahui merupakan mantan anggota TNI yang telah diberhentikan dari dinas militer.
Aksi dugaan pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA dan terekam kamera pengawas atau CCTV di lokasi. Rekaman kejadian kemudian beredar di media sosial.
Manajer SPBU Bojo, Bangsawan Bau Massepe, menjelaskan pria tersebut memanfaatkan kondisi karyawan yang sedang tertidur saat bertugas pada piket malam. Pelaku kemudian mengambil ponsel milik karyawan tersebut.
Korban baru mengetahui ponselnya hilang setelah terbangun untuk melaksanakan salat Subuh. Kejadian itu selanjutnya disampaikan kepada manajemen SPBU dan rekaman CCTV diperiksa.
Manajemen kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian karena pria yang terekam CCTV mengenakan pakaian loreng. Kepolisian selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Kodim dan Polisi Militer untuk memastikan identitas pria tersebut.
Usai melakukan aksinya, pria tersebut diketahui meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan roda empat. Berdasarkan keterangan manajemen SPBU, kendaraan yang digunakan diduga minibus jenis Daihatsu Xenia berwarna silver.
Belakangan, identitas pria tersebut ditelusuri dan diketahui bukan anggota TNI aktif.
Komandan Unit Intel Kodim 1405/Parepare, Lettu Agus Bakri, menjelaskan pria tersebut merupakan mantan anggota TNI yang telah dipecat ketika masih berpangkat Prajurit Satu (Pratu). Dengan status tersebut, yang bersangkutan kini merupakan warga sipil.
Menurut Agus, pergerakan pria tersebut sempat terlacak oleh petugas. Namun, keberadaannya berpindah-pindah hingga akhirnya jejaknya hilang.
Pelacakan terakhir mengarah ke Kota Makassar. Petugas kemudian kehilangan jejak pria tersebut. Informasi yang diperoleh pihak Kodim menyebutkan yang bersangkutan berasal dari Kota Palopo.
Ponsel yang diduga diambil merupakan merek Vivo dengan nilai sekitar Rp1,9 juta. Pihak Kodim menyebut korban sebelumnya belum membuat laporan resmi karena merasa takut dan menganggap nilai kerugiannya tidak terlalu besar.
Kodim 1405/Parepare menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan karena pria tersebut sudah bukan anggota TNI dan berstatus sebagai warga sipil.
Hingga informasi terakhir yang dihimpun, keberadaan pria tersebut masih dalam penelusuran dan penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian. (*/Red)







