Polda Jabar Tetapkan 12 Warga Sidrap Tersangka Penipuan Online

SULSELTA.NET, Sidrap — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menetapkan 12 orang asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan daring dengan modus menawarkan kendaraan murah melalui media sosial.

Pengungkapan tersebut bermula dari dua laporan polisi yang diterima Polda Jabar pada Juli 2026. Laporan pertama tercatat pada 22 Juli 2026 atas nama pelapor berinisial FFK, sedangkan laporan kedua dibuat pada 25 Juli 2026 atas nama NM. Kedua perkara tersebut memiliki pola penipuan yang serupa.

Para pelaku diduga menawarkan kendaraan dengan harga murah melalui Facebook. Calon korban yang tertarik kemudian diarahkan berkomunikasi melalui pesan pribadi atau direct message sebelum percakapan dilanjutkan melalui WhatsApp untuk proses transaksi.

Untuk meyakinkan korban, salah seorang pelaku diduga mengaku sebagai anggota TNI dan menampilkan pakaian dinas. Dalam konten yang digunakan untuk meyakinkan calon korban, turut diperlihatkan benda menyerupai senjata api yang setelah diperiksa polisi diketahui merupakan senjata mainan.

Dua korban dalam laporan tersebut mengalami kerugian sekitar Rp40 juta. Dalam pengembangan perkara, polisi menyebut jaringan itu diduga telah meraup uang sekitar Rp1,4 miliar dari aktivitas penipuan yang dijalankan.

Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 160 tertanggal 6 Agustus 2026. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke Kabupaten Sidrap sebagai lokasi yang diduga digunakan para pelaku untuk menjalankan aktivitasnya.

Tim gabungan Subdit III Ditreskrimsus Polda Jabar selanjutnya melakukan penindakan di Sidrap pada 11–12 Agustus 2026. Sekitar 20 orang diamankan dalam operasi tersebut. Setelah pemeriksaan dan pencocokan dengan sejumlah alat bukti, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua belas tersangka masing-masing berinisial UR, BS, NYL, NR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas penipuan, mulai dari mengelola akun hingga menawarkan kendaraan fiktif kepada calon korban.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 20 telepon seluler, laptop, router Wi-Fi, kamera CCTV, printer, dua mobil, pakaian dinas TNI, dua senjata mainan, buku catatan paket, serta sejumlah lakban.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, penindakan dilakukan di Sidrap meski laporan berasal dari Jawa Barat karena perkara tersebut merupakan kejahatan yang dilakukan melalui ruang digital.

Sementara itu, Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yuda pada Kamis (27/8/2026) menjelaskan bahwa penanganan perkara oleh Polda Jabar didasarkan pada adanya laporan dari korban di Jawa Barat. Menurutnya, kepolisian wajib menindaklanjuti laporan masyarakat yang disertai korban dan kerugian.

Indra juga menegaskan bahwa Polres Sidrap tidak tinggal diam dalam menangani perkara penipuan. Berdasarkan data yang disampaikannya, sepanjang 2026 terdapat 17 laporan penipuan yang masuk ke Polres Sidrap dan 11 perkara telah diselesaikan. Untuk penipuan melalui sarana ITE, tercatat 41 laporan dengan 11 perkara telah diselesaikan.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di antaranya Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Polda Jabar masih melakukan pendalaman terhadap jaringan serta aliran transaksi keuangan dalam perkara tersebut. (*/Red)

banner 120x600