SULSELTA.NET, Makassar — Polrestabes Makassar bersama jajaran Polsek mengungkap puluhan kasus kejahatan jalanan dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Sebanyak 47 tersangka diamankan berdasarkan 40 laporan polisi.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan Satreskrim Polrestabes Makassar bersama jajaran Polsek terhadap berbagai tindak kriminal yang dinilai meresahkan masyarakat.
Kasus yang ditangani antara lain pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas kelompok bermotor dan tawuran.
Dari 47 orang yang diamankan, empat di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
Arya menjelaskan, kepolisian memfokuskan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan dan kelompok bermotor yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Jumat (4/9/2026).
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Salah satu yang menonjol adalah 191 senjata tajam yang diamankan dalam rangkaian penindakan terhadap aktivitas geng motor dan tawuran.
Barang bukti tersebut antara lain berupa anak panah busur beserta pelontarnya, parang, badik, dan sejumlah jenis senjata tajam lainnya.
Polisi juga mengamankan sembilan unit sepeda motor dalam pengungkapan kasus curanmor. Barang bukti lainnya berupa tabung gas 3 kilogram, laptop, sejumlah barang elektronik, kartu e-toll, serta peralatan yang diduga digunakan dalam melakukan tindak pidana.
Dalam rangkaian pengungkapan selama satu bulan tersebut, polisi turut menangani sejumlah kasus yang sebelumnya menjadi perhatian di media sosial.
Kasus tersebut antara lain dugaan penganiayaan terhadap anak menggunakan silet pada bagian punggung yang disebut berkaitan dengan perundungan, serta kasus pencurian kotak amal masjid.
Para tersangka selanjutnya menjalani proses hukum sesuai perkara masing-masing. Sementara terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Polrestabes Makassar juga menyatakan kegiatan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Makassar. (*/Red)







