SEMMI Bantah Klarifikasi RSUP Wahidin soal Dugaan Pungutan Biaya Visum

SULSELTA.NET, Makassar — Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Gowa, Muhammad Fajrin, membantah pernyataan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo yang sebelumnya menyebut dugaan pungutan biaya visum sebagai informasi yang tidak benar atau hoaks. Menurutnya, pernyataan SEMMI disampaikan berdasarkan sejumlah dokumen dan bukti yang telah dikumpulkan, bukan tanpa dasar.

Fajrin menegaskan pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang dinilai menjadi dasar adanya dugaan pungutan biaya dalam pelayanan visum. Dokumen tersebut, kata dia, meliputi rincian biaya pelayanan pasien, surat pernyataan utang, serta bukti-bukti lain yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Fajrin, SEMMI Cabang Gowa tidak bermaksud membangun opini publik ataupun menyampaikan tuduhan tanpa bukti. Sebaliknya, organisasi yang dipimpinnya ingin agar dugaan tersebut diuji melalui mekanisme hukum yang objektif, transparan, dan profesional.

Dalam keterangannya, Fajrin juga menyoroti ketentuan hukum yang mengatur pembiayaan pelayanan visum untuk kepentingan penyidikan perkara pidana. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kedokteran Kepolisian, biaya pelayanan kedokteran forensik atau visum untuk kepentingan penyidikan pada prinsipnya menjadi tanggung jawab negara melalui anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (DIPA Polri), bukan dibebankan kepada korban atau pihak yang dimintai menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Fajrin menilai apabila dalam praktik masih terdapat masyarakat yang dikenakan biaya untuk pelayanan visum dalam kepentingan penyidikan, maka kondisi tersebut patut diklarifikasi dan ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa SEMMI menghormati hak RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat. Namun demikian, menurutnya, pihaknya tetap memiliki bukti yang menjadi dasar penyampaian dugaan tersebut.

Selain dokumen administrasi, Fajrin menyebut SEMMI juga memiliki rekaman suara yang diperoleh saat proses mediasi. Rekaman tersebut, menurutnya, akan diserahkan kepada aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

Lebih lanjut, Fajrin menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa yang direncanakan bukan bertujuan menggiring opini publik ataupun menghakimi pihak tertentu. Aksi tersebut, menurutnya, merupakan bentuk dorongan agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang akan berjalan serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh bukti yang tersedia sebelum mengambil kesimpulan.

Menurut Fajrin, tujuan utama yang diperjuangkan SEMMI adalah memperoleh kejelasan atas dugaan tersebut, menegakkan aturan yang berlaku, serta memastikan pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan proses penegakan hukum, berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo sebelumnya telah menyampaikan klarifikasi yang menyebut dugaan adanya pungutan biaya visum sebagai informasi yang tidak benar atau hoaks. Dengan adanya perbedaan keterangan dari kedua belah pihak, proses pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh dokumen, bukti, serta keterangan yang diajukan masing-masing pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan para pihak masih merupakan bagian dari proses klarifikasi dan menunggu tindak lanjut dari instansi yang berwenang. (*)

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600