SULSELTA.NET, Makassar — Kasus hukum yang menyeret nama Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pendalaman terhadap uang sekitar Rp3,5 miliar yang sebelumnya disita dari kediamannya.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan gratifikasi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
KPK menyatakan uang yang disita dari kediaman Ahmad Ali diduga berkaitan atau bersumber dari tindak pidana korupsi yang sedang disidik di Kukar. Penyidik masih menelusuri aliran dana serta peran sejumlah pihak dalam perkara tersebut.
Sorotan terhadap Ahmad Ali kemudian ikut merembet ke PSI, termasuk di Sulawesi Selatan, menyusul posisinya saat ini sebagai Ketua Harian DPP PSI.
Berawal dari Penggeledahan 2025
KPK menggeledah kediaman Ahmad Ali di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 4 Februari 2025.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp3,49 miliar. Selain uang, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah barang lainnya.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Rita Widyasari.
Pada saat penggeledahan tersebut dilakukan, Ahmad Ali dikenal sebagai mantan petinggi Partai NasDem. KPK kemudian memanggilnya untuk dimintai keterangan mengenai perkara yang sedang disidik.
Pada 7 Maret 2025, Ahmad Ali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Penyidik mendalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan berdasarkan metrik ton batu bara dalam perkara Rita Widyasari.
Hingga perkembangan perkara yang diberitakan pada September 2026, informasi KPK yang dipublikasikan menempatkan Ahmad Ali dalam pemeriksaan tersebut sebagai saksi.
Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI
Perjalanan politik Ahmad Ali kemudian berlanjut ke PSI.
Pada 26 September 2025, Ahmad Ali diumumkan sebagai Ketua Harian PSI dalam kepengurusan DPP PSI periode 2025–2030. Posisi Ketua Harian tersebut merupakan jabatan baru dalam struktur kepengurusan pusat PSI.
Perubahan posisi politik itu membuat perkembangan perkara KPK yang kembali mencuat pada September 2026 turut mendapat perhatian terhadap PSI.
KPK Telusuri Asal Uang
Pada September 2026, KPK kembali menjelaskan perkembangan penelusuran uang yang disita dari Ahmad Ali.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyitaan dilakukan karena penyidik memiliki keyakinan bahwa uang tersebut diduga berkaitan atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik di wilayah Kukar.
KPK mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara serta aktivitas pengamanan dan pengangkutan atau hauling batu bara.
Penyidikan juga menyasar peran korporasi. Pada Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Meski demikian, proses penyidikan masih berjalan. Penyitaan uang merupakan tindakan penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang telah dinyatakan bersalah.
Ahmad Ali Bantah Isu Baru
Ahmad Ali merespons kembali mencuatnya perkara tersebut saat menghadiri kegiatan PSI di Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (15/9/2026).
Ia menyatakan persoalan penggeledahan rumahnya merupakan peristiwa lama yang kembali diangkat. Ahmad Ali juga menilai kemunculan kembali isu tersebut berkaitan dengan dinamika politik dan meningkatnya posisi PSI berdasarkan hasil survei yang disebutnya.
Pernyataan itu merupakan klaim Ahmad Ali dan tidak mengubah proses hukum yang masih ditangani KPK.
DPP PSI: Terjadi Sebelum Bergabung
DPP PSI sebelumnya juga telah memberikan tanggapan.
Wakil Ketua Umum PSI Ronald A. Sinaga menyatakan perkara tersebut telah berjalan sebelum Ahmad Ali bergabung dengan PSI. Karena itu, menurut Ronald, perkara tersebut tidak berkaitan dengan kepemimpinan PSI saat ini.
Sementara itu, sorotan juga muncul di Sulawesi Selatan. Rakyat Sulsel pada Rabu (16/9/2026) melaporkan bahwa pengurus DPW PSI Sulsel belum memberikan pernyataan kepada media tersebut mengenai perkara yang melibatkan Ketua Harian DPP PSI itu.
Sejumlah pengamat yang dikutip media tersebut juga menilai perkembangan kasus Ahmad Ali dapat menjadi tantangan terhadap citra politik PSI, termasuk di Makassar. Penilaian mengenai dampak politik tersebut masih bersifat analisis dan belum dapat dipastikan sebagai dampak elektoral faktual.
Perkara dugaan gratifikasi batu bara Kukar sendiri masih dalam proses penyidikan KPK. Karena itu, perkembangan status hukum maupun keterkaitan pihak-pihak yang diperiksa tetap menunggu proses dan keterangan resmi lembaga penegak hukum.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*/Red)







