SULSELTA.NET, LUWU TIMUR — Kepolisian menetapkan Renaldy sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Salasia (32), di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama dua hari di rumah sakit.
Kasus tersebut terjadi di kediaman korban di Jalan Yusuf Arif, Desa Sorowako, pada Rabu (22/7/2026) pagi. Salasia ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan sejumlah luka lebam pada tubuhnya.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Ipda Mustajuddin, membenarkan Salasia diduga menjadi korban KDRT yang dilakukan suaminya hingga mengalami luka lebam dan berada dalam kondisi kritis.
Kakak korban, Wiwik, mengetahui kondisi Salasia setelah mendapat informasi dari suaminya. Saat tiba di rumah korban, petugas tim fire telah berada di lokasi dan memberikan penanganan medis, termasuk memasang infus kepada korban.
Wiwik kemudian melihat sejumlah luka lebam pada wajah adiknya. Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Primaya Sorowako untuk mendapatkan perawatan.
Melihat kondisi Salasia, pihak keluarga menduga korban mengalami penganiayaan oleh suaminya. Wiwik kemudian melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Polsek Nuha.
Setelah sekitar satu hari menjalani perawatan di RS Primaya Sorowako, kondisi Salasia belum membaik. Korban kemudian dirujuk ke RSUD I Lagaligo, Kecamatan Wotu, Luwu Timur.
Salasia akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (24/7/2026) setelah berada dalam kondisi kritis sejak Rabu.
Polisi selanjutnya menetapkan Renaldy sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026). Tersangka kini telah ditahan di Polres Luwu Timur untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kepolisian, persoalan ekonomi disebut menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Polisi juga mengungkapkan tersangka disebut kerap melakukan kekerasan fisik terhadap korban ketika terjadi persoalan dalam rumah tangga.
Kepolisian turut meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai dugaan penggunaan obeng dalam penganiayaan tersebut. Polisi menyatakan tidak benar bahwa korban ditusuk menggunakan obeng.
Sementara itu, penyidik masih melengkapi proses penyidikan dan alat bukti terkait perkara tersebut.
Jenazah Salasia telah dibawa ke rumah duka di Sorowako. Pada Sabtu (25/7/2026), jenazah dilepas keluarga, kerabat, serta sejumlah tokoh dan kemudian dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kopatea, Kecamatan Nuha.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Luwu Timur. Tersangka tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
Editor :
Albar Arianto







