SULSELTA.NET, Bantaeng — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng mengamankan seorang pria berinisial AG (20) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di Kampung Lambocca, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
AG diamankan di rumahnya pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WITA. Penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob yang dipimpin Dantim Resmob Aipda Sabil melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/148/VII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 5 Juli 2026.
Kasus tersebut bermula dari laporan pencurian di rumah seorang perempuan berusia 77 tahun berinisial Bombong di kompleks Pasar Lambocca, Kampung Lambocca, pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WITA.
Sejumlah perlengkapan rumah tangga milik korban dilaporkan hilang, di antaranya kompor gas, tabung gas, rice cooker, alat presto, sekitar 20 lembar sarung, blender, kuali besar, panci, sebilah parang, dan sebilah badik.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkannya ke Polres Bantaeng.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku. Tim URC Resmob kemudian bergerak ke rumah AG di Kampung Lambocca dan mengamankannya.
AG selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantaeng dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah membenarkan bahwa AG telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Andi Aldiansyah menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dalam pemeriksaan awal, AG mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Kepada penyidik, ia mengaku melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial IP.
Berdasarkan keterangan AG, pencurian dilakukan selama dua hari berturut-turut ketika rumah korban dalam keadaan kosong.
Pada aksi pertama, IP disebut membuka pengaman jendela dan masuk ke rumah untuk memastikan kondisi di dalam. AG kemudian masuk dan mengambil sebilah parang serta sebilah badik.
Pada aksi berikutnya, IP kembali masuk melalui jendela yang sebelumnya telah dibuka dan mengambil sebuah alat presto. Barang tersebut kemudian diserahkan melalui jendela kepada AG yang berada di luar rumah.
AG mengaku tidak mengetahui secara pasti barang lain yang diduga diambil IP karena dirinya meninggalkan lokasi setelah menerima barang tersebut.
Dalam pemeriksaan, AG juga mengungkapkan bahwa IP pernah mendatangi rumahnya dan menjual sekitar 10 liter beras yang disebut sebagai hasil pencurian.
AG juga mengaku bahwa sekitar satu tahun sebelumnya dirinya bersama IP pernah melakukan pencurian satu unit telepon seluler milik warga di Kampung Lambocca. Menurut keterangannya, telepon seluler tersebut kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu unit kompor gas dua tungku beserta selang gas berwarna cokelat, dua kuali atau wajan, satu unit rice cooker, satu unit blender, serta satu set cangkir dan piring keramik dalam sebuah kardus.
Sementara itu, IP masih dalam pencarian polisi. Petugas juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya.
AG saat ini menjalani proses hukum di Polres Bantaeng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Red)







