SULSELTA.NET, Bulukumba — Kepolisian mengamankan dua pria terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa (25/8/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari keluhan masyarakat mengenai kelangkaan BBM bersubsidi di wilayah Bulukumba. Warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan BBM kemudian menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.
Setelah informasi tersebut ditindaklanjuti, aparat melakukan pengecekan ke sebuah tanah kosong di Jalan Puyuh, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Operasi tersebut dipimpin Kapolsek Ujung Bulu Iptu Rudi Adri Purwanto bersama Kanit Reskrim Ipda Kamaruddin serta personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bulukumba.
Di lokasi, polisi mengamankan dua pria asal Kecamatan Kajang masing-masing berinisial IA (46) dan ML (23). IA diketahui bekerja sebagai petani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BBM bersubsidi diduga dipindahkan dari tangki kendaraan ke sejumlah jeriken menggunakan selang dan alat penyedot yang telah dimodifikasi pada mobil pikap.
BBM yang telah dimasukkan ke jeriken tersebut diduga akan dibawa ke Kecamatan Kajang untuk dijual kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi guna memperoleh keuntungan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit mobil pikap serta total 107 jeriken dalam kondisi terisi maupun kosong.
Barang bukti itu terdiri atas 26 jeriken berukuran 30 dan 33 liter berisi Pertalite, 22 jeriken berisi Solar, tiga jeriken dalam kondisi terisi setengah, serta satu jeriken berkapasitas 10 liter berisi Pertalite.
Selain itu, polisi mengamankan 55 jeriken kosong yang diduga disiapkan untuk menampung BBM, termasuk mesin pompa dan selang yang telah dimodifikasi.
Kedua pria tersebut selanjutnya dibawa bersama seluruh barang bukti ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Status dan peran masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik. (*/Redaksi)







