Hukum  

Media J Dilaporkan ke Polres Wajo

SULSELTA.NET, Wajo — Media berinisial J dilaporkan ke Polres Wajo menyusul pemberitaan mengenai dugaan praktik pemungutan retribusi parkir di Kabupaten Wajo yang menyebut adanya karcis cetakan bernominal Rp500, sementara tarif yang dipungut di lapangan disebut mencapai Rp2.000.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan tertanggal Rabu, 26 Agustus 2026, pengaduan tersebut disampaikan oleh Kamaluddin, warga Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, sekitar pukul 16.00 WITA.

Dalam surat pengaduan tersebut, Kamaluddin mencantumkan media berinisial J sebagai pihak terlapor. Ia mengadukan dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik terkait pemberitaan yang diterbitkan pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA.

Pemberitaan yang dipersoalkan memuat informasi mengenai dugaan praktik pemungutan retribusi parkir Dishub Wajo, dengan sorotan terhadap karcis cetakan Rp500 yang disebut ditarik Rp2.000 serta dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam pengaduannya, Kamaluddin menyatakan informasi dalam pemberitaan tersebut tidak benar dan mengaku merasa dirugikan. Atas dasar itu, ia menyampaikan pengaduan kepada Polres Wajo untuk mendapatkan penanganan terkait permasalahan tersebut.

Sebelumnya, media J memberitakan keluhan warga mengenai praktik pemungutan retribusi parkir di Kabupaten Wajo. Pemberitaan tersebut dikaitkan dengan persoalan selisih anggaran retribusi parkir sebesar Rp1,73 miliar yang disebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Dalam pemberitaan itu, seorang warga Sengkang mengaku sejumlah juru parkir tidak selalu memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir. Warga tersebut juga menyoroti adanya lembar retribusi yang disebut masih mencantumkan nominal Rp500, sementara pungutan terhadap kendaraan di lapangan disebut mencapai Rp2.000.

Media J turut mempertanyakan kesesuaian antara nominal yang tercantum pada karcis dengan jumlah uang yang dipungut serta mekanisme pencatatan dan penyetoran retribusi. Media tersebut juga menyatakan membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo beserta jajarannya.

Hingga berita ini disusun, informasi yang tersedia baru berupa surat penerimaan pengaduan. Belum terdapat informasi lebih lanjut dalam bahan yang diterima SULSELTA.NET mengenai hasil pemeriksaan kepolisian ataupun kesimpulan hukum atas materi yang diadukan.

Dengan demikian, pengaduan tersebut belum dapat dimaknai sebagai pembuktian bahwa pihak terlapor telah melakukan tindak pidana. SULSELTA.NET tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pelapor, media J, Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo, serta pihak terkait lainnya agar pemberitaan tetap berimbang dan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (*/Red)

banner 120x600