SULSELTA.NET, Parepare — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare tahun anggaran 2017–2018 yang menyebabkan kerugian negara Rp6,3 miliar.
Pendalaman dilakukan melalui rekonstruksi selama dua hari, Rabu–Kamis, 26–27 Agustus 2026. Sebanyak 28 saksi dilibatkan untuk memperagakan total 101 adegan yang berkaitan dengan rangkaian penyerahan dana.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, menjelaskan rekonstruksi merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah perkara sebelumnya berkekuatan hukum tetap.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik mendalami keterangan mengenai dugaan adanya pihak lain yang menerima atau menikmati aliran dana maupun memerintahkan penyaluran dana berkaitan dengan penganggaran.
Sebanyak 52 adegan diperagakan pada hari pertama dan 49 adegan pada hari kedua. Rekonstruksi berlangsung di sejumlah lokasi, antara lain RSUD Andi Makkasau, Kantor Dinkes Parepare, Kantor DPRD Parepare, Kantor Bappeda, Kantor Wali Kota, Rumah Jabatan Wali Kota, serta Teras Empang Cafe.
Dari rangkaian rekonstruksi, penyidik mengungkap adanya penyerahan dana yang diduga berkaitan dengan proses penganggaran APBD pokok maupun APBD perubahan.
Total dana yang diperagakan dalam rangkaian penyerahan tersebut mencapai sekitar Rp4,25 miliar. Dana itu disebut diserahkan sebanyak sembilan kali di sejumlah lokasi.
Penyidik mendalami dugaan bahwa penyerahan dana tersebut berkaitan dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran atau yang dikenal sebagai dana “ketuk palu”.
Salah satu adegan memperagakan mantan Kepala Dinkes Parepare, Muhammad Yamin, menyerahkan uang tunai Rp600 juta kepada mantan Wakil Ketua DPRD Parepare, Firdaus Djollong. Penyerahan tersebut diperagakan berlangsung di area parkir Teras Empang Cafe.
Rekonstruksi juga menjadi bagian dari upaya penyidik memperjelas konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak berdasarkan keterangan para saksi dan fakta yang ditemukan selama penyidikan.
Polda Sulsel membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Namun, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan maupun mengumumkan pihak baru sebagai tersangka.
Jufri menjelaskan, peluang pengembangan perkara muncul setelah rekonstruksi memperlihatkan dugaan adanya aliran dana yang diterima atau dinikmati pihak lain serta dugaan pihak yang memberikan perintah terkait penganggaran maupun penyaluran dana.
Penyidik selanjutnya akan mencocokkan rangkaian adegan dengan keterangan saksi dan alat bukti untuk menentukan peran serta pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.
Perkara korupsi Dinkes Parepare sebelumnya telah menjerat tiga mantan pejabat Pemerintah Kota Parepare. Mereka adalah mantan Kepala Dinkes Parepare Muhammad Yamin, mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Jamaluddin Ahmad, dan mantan Kepala Bappeda Zahrial Djafar.
Ketiganya telah menjalani proses hukum dan perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap.
Rekonstruksi tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk menelusuri apakah terdapat pihak lain yang turut menerima, menikmati, maupun memerintahkan aliran dana dalam perkara pengelolaan anggaran Dinkes Parepare tersebut. (*/Red)







