Hukum  

Polda Sulsel Bongkar Penipuan Loker Bandara Palsu

SULSELTA.NET, Makassar — Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus dugaan penipuan daring bermodus lowongan kerja palsu yang mencatut nama Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Seorang pria berinisial AP (24) diamankan setelah diduga menipu tiga korban dengan total kerugian mencapai Rp19,4 juta.

AP ditangkap di Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Penangkapan dilakukan Tim Siber Polda Sulsel setelah berkoordinasi dengan Polres Mamasa untuk menindaklanjuti laporan para korban.

Dalam menjalankan aksinya, AP diduga membuat dan mengelola akun Instagram bernama @loker_bandaraaaa. Melalui akun tersebut, pelaku mengunggah informasi lowongan kerja yang seolah-olah merupakan rekrutmen di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Korban yang tertarik kemudian menghubungi akun tersebut melalui Direct Message (DM) Instagram. Komunikasi selanjutnya diarahkan ke WhatsApp untuk melanjutkan proses yang dibuat menyerupai tahapan penerimaan tenaga kerja.

Dalam komunikasi tersebut, AP diduga berperan seolah-olah sebagai pihak yang menangani proses rekrutmen. Para korban kemudian diminta mengirimkan sejumlah dokumen pribadi, di antaranya KTP dan ijazah, sebagai persyaratan administrasi.

Setelah dokumen diterima, pelaku meminta korban mengirimkan sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi penerimaan kerja. Permintaan pembayaran kembali dilakukan dengan alasan adanya perbedaan biaya regulasi atau penerimaan antara maskapai Pelita Air dan AirAsia.

Karena berharap mendapatkan pekerjaan yang ditawarkan, para korban kemudian melakukan transfer sesuai permintaan. Dari tiga korban, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp19,4 juta.

Setelah menerima uang, AP diduga memblokir nomor WhatsApp para korban sehingga komunikasi terputus dan pelaku tidak dapat dihubungi kembali.

Merasa dirugikan, para korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Tim Siber Polda Sulsel kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polres Mamasa hingga akhirnya AP diamankan di Kecamatan Balla.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A92 dan sebuah buku tabungan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasus ini selanjutnya ditangani Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. (*/Red)

banner 120x600