SULSELTA.NET, Makassar — Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Senin (31/8/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024 senilai sekitar Rp60 miliar.
Bahtiar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi setelah sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan yang membatalkan status tersangkanya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, memastikan Bahtiar memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan Bahtiar sebagai saksi dalam rangka mencocokkan fakta-fakta hukum yang diperoleh penyidik dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut.
Kehadiran Bahtiar merupakan pemenuhan panggilan ketiga yang dilayangkan tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel. Sebelumnya, Kejati Sulsel menyatakan Bahtiar telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kasus ini sebelumnya menyeret Bahtiar setelah Kejati Sulsel menetapkannya sebagai tersangka bersama lima orang lainnya pada 9 Maret 2026. Bahtiar kemudian menjalani penahanan dalam proses penyidikan.
Namun, status hukum tersebut berubah setelah Bahtiar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Pada 29 Juni 2026, hakim tunggal Muhammad Adil Kasim mengabulkan gugatan praperadilan Bahtiar dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Pengadilan juga memerintahkan agar Bahtiar dibebaskan dari tahanan.
Putusan praperadilan tersebut tidak menghentikan pengusutan perkara secara keseluruhan. Kejati Sulsel menyatakan surat perintah penyidikan perkara tetap berlaku sehingga proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas terus berjalan.
Setelah putusan itu, penyidik kembali memanggil Bahtiar dalam kapasitas sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan.
Pemeriksaan pada Senin ini sekaligus menjadi pemeriksaan pertama Bahtiar setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik pada Agustus 2026.
Hingga pemeriksaan berlangsung, kapasitas hukum Bahtiar dalam agenda tersebut adalah sebagai saksi. Perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan maupun langkah hukum berikutnya masih menunggu keterangan resmi Kejati Sulsel. (*/Red)







