SULSELTA.NET, Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mengusut dugaan korupsi proyek Smart Controlling School pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan senilai sekitar Rp3,2 miliar.
Hingga akhir Agustus 2026, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel. Puluhan orang telah dimintai keterangan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, pada 31 Agustus 2026 menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan jumlah pihak yang telah diperiksa mencapai puluhan orang.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait rangkaian proyek, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan Smart Controlling School.
Sebelumnya, pada pertengahan Agustus 2026, Kejati Sulsel menyebut lebih dari 20 orang telah dimintai keterangan. Hingga kini, Kejati Sulsel belum mengumumkan adanya tersangka karena perkara tersebut belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dugaan penyimpangan proyek Smart Controlling School mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan persoalan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Temuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel pada 28 Mei 2025. Pengadaan aplikasi Smart Controlling School senilai sekitar Rp3,2 miliar disoroti karena dinilai tidak didukung perencanaan yang memadai dan belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Aplikasi tersebut dirancang sebagai sistem digital untuk memantau kehadiran dan aktivitas siswa secara real time. Namun, berdasarkan informasi yang merujuk pada hasil pemeriksaan BPK, implementasi sistem belum berjalan sebagaimana tujuan pengadaannya, termasuk adanya persoalan terkait perencanaan dan spesifikasi.
Meski demikian, temuan BPK mengenai pengadaan dan pemanfaatan aplikasi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penyelidik masih mendalami apakah terdapat peristiwa pidana yang dapat menjadi dasar untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Penanganan perkara ini juga mendapat sorotan dari sejumlah kelompok antikorupsi. Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Anggareksa, meminta Kejati Sulsel memberikan kepastian hukum setelah lebih dari 20 orang diperiksa.
ACC mendorong penyelidik menelusuri secara menyeluruh proses perencanaan, penyusunan anggaran, penentuan spesifikasi, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga manfaat proyek tersebut. ACC juga menegaskan bahwa penetapan pihak yang bertanggung jawab harus tetap didasarkan pada kecukupan alat bukti.
Desakan serupa disampaikan SPASI. Organisasi tersebut meminta Kejati Sulsel tidak membiarkan penyelidikan berlangsung tanpa kepastian serta mendorong evaluasi terhadap keterkaitan temuan BPK dengan proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan hasil proyek.
Sementara itu, Kejati Sulsel menegaskan proses pengumpulan keterangan masih berjalan. Hasil pemeriksaan terhadap puluhan pihak dan dokumen terkait akan menjadi bagian dari pendalaman untuk menentukan arah penanganan perkara selanjutnya.
Sampai 31 Agustus 2026, perkara Smart Controlling School masih berstatus penyelidikan dan belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka. (*/Red)







