Hukum  

Passobis Sidrap Terbongkar, Modus Segitiga Jerat Korban

SULSELTA.NET, Sidrap — Modus penipuan “segitiga” dalam transaksi jual beli sepeda motor secara daring terbongkar di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial SY (32) diamankan Unit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel setelah diduga memperdaya korban hingga mengalami kerugian Rp15,5 juta.

Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku diduga menempatkan diri di antara calon pembeli dan pihak yang menguasai sepeda motor. Keduanya diarahkan seolah-olah sedang melakukan satu transaksi yang sama, sementara pembayaran justru masuk ke rekening yang diarahkan terduga pelaku.

Kanit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKP Andi Reza Pahlawan menjelaskan, kasus bermula pada Sabtu, 11 Juli 2026. Korban berinisial HR tertarik dengan penawaran sepeda motor Yamaha NMAX New tahun 2021 yang dipasarkan melalui media sosial.

Terduga pelaku menggunakan identitas “Odih Putra” saat berkomunikasi dengan korban. Ia mengarahkan HR untuk melihat langsung sepeda motor yang berada dalam penguasaan pria berinisial MR di wilayah Sidrap.

Pada sisi lain, MR tidak mengetahui skenario yang disampaikan kepada HR. Dengan cara tersebut, terduga pelaku membuat korban dapat melihat dan memeriksa langsung kendaraan sehingga transaksi terlihat meyakinkan.

Setelah memeriksa kondisi motor, korban kemudian diarahkan melakukan pembayaran sebesar Rp15,5 juta ke rekening bank atas nama KRS.

Modus tersebut terbongkar setelah pembayaran dilakukan. HR yang merasa telah melunasi harga kendaraan meminta sepeda motor diserahkan kepadanya.

Namun, MR menolak menyerahkan kendaraan karena tidak menerima uang pembayaran dari HR. Korban akhirnya menyadari bahwa uang Rp15,5 juta yang ditransfer tidak masuk kepada pihak yang menguasai kendaraan.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel mengamankan SY di kediamannya di Desa Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler, dua kartu ATM, satu kartu identitas, serta uang tunai Rp1 juta yang diduga merupakan sisa hasil penipuan.

SY selanjutnya dibawa ke Polda Sulsel di Makassar bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut memperlihatkan pola penipuan transaksi daring yang dikenal sebagai modus segitiga. Pelaku diduga memainkan komunikasi kepada dua pihak berbeda sehingga calon pembeli percaya karena dapat melihat barang secara langsung, sementara pembayaran diarahkan ke rekening yang bukan milik pihak yang menguasai kendaraan.

Polisi memproses terduga pelaku berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait transaksi elektronik. (*/Red)

banner 120x600