Hukum  

Ketua DPRD Bone Dijadwalkan Diperiksa Terkait Dugaan Penganiayaan

SULSELTA.NET, Bone — Kepolisian Resor (Polres) Bone terus menyelidiki laporan dugaan penganiayaan terhadap staf Sekretariat DPRD Bone yang menyeret nama Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong. Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Tenri pada Selasa, 8 September 2026.

Kasus tersebut berawal dari laporan Yuli Nofita Sari (29), staf berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di kantin Kantor DPRD Kabupaten Bone pada Rabu, 22 Juli 2026.

Berdasarkan laporan korban yang tercatat dengan nomor STTLP/450/VII/2026/SPKT/RES BONE, Yuli mengaku dipanggil untuk menemui Ketua DPRD Bone di kantin kantor sebelum dugaan penganiayaan terjadi.

Dalam keterangannya, korban mengaku wajahnya dilumuri kue dari wadah bosara dan disiram air. Ia juga mengaku dilempari botol serta sambal.

Korban menyebut terdapat belasan orang di sekitar lokasi ketika peristiwa berlangsung. Dugaan kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bone untuk diproses secara hukum.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan memastikan penyelidikan perkara tetap berjalan. Kepolisian menyatakan penanganan kasus dilakukan secara transparan, objektif, dan netral.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan delapan orang saksi, termasuk staf Sekretariat DPRD Bone. Penyidik juga telah memperoleh hasil visum korban dari RSUD Tenriawaru.

Selain itu, rekaman kamera pengawas atau CCTV dari lokasi kejadian telah diamankan. Rekaman tersebut akan diperiksa lebih lanjut melalui Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Andi Tenri sebelumnya belum memenuhi panggilan klarifikasi pertama kepolisian. Ketidakhadiran tersebut disebut karena yang bersangkutan sedang mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan di Makassar.

Setelah dilakukan koordinasi, Andi Tenri disebut telah mengonfirmasi kesediaannya menjalani pemeriksaan dan dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik pada Selasa, 8 September 2026.

Sementara itu, berdasarkan rekomendasi rumah sakit, Yuli disarankan menjalani pemeriksaan psikologis lanjutan di Makassar untuk mengetahui kondisi psikologisnya setelah peristiwa yang dilaporkan tersebut.

Kasus ini juga bergulir di Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone. Kuasa hukum korban dari LBH HMI telah melaporkan Andi Tenri atas dugaan pelanggaran kode etik.

Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla menyatakan laporan tersebut telah diterima. Berkas laporan masih melalui tahapan verifikasi kelengkapan administrasi sebelum proses etik dilanjutkan.

Perkara tersebut turut mendapat perhatian sejumlah aktivis mahasiswa yang menggelar aksi dan mendesak Badan Kehormatan DPRD Bone menindaklanjuti laporan secara tegas.

Hingga kini, perkara yang ditangani Polres Bone masih berada dalam proses penyelidikan. Andi Tenri berstatus sebagai pihak terlapor,. (*/Red)

banner 120x600