Hukum  

Berkas Korupsi Outsourcing BPKA Sulsel P-21

SULSELTA.NET, Maros — Penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022–2023 memasuki babak baru.

Berkas perkara yang menyeret mantan Kepala BPKA Sulsel bersama dua pihak penyedia jasa tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 21 Agustus 2026. Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros selanjutnya mempersiapkan proses Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejari Maros, I Ketut Sudiarta, menyatakan proses menuju Tahap II sedang dipersiapkan. Namun, dalam proses pemanggilan, salah seorang tersangka dilaporkan belum memenuhi panggilan dengan alasan kondisi kesehatan.

Kejaksaan akan melakukan pemanggilan sesuai prosedur. Apabila tersangka tetap tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, langkah hukum selanjutnya dapat ditempuh untuk memastikan proses perkara berlanjut ke tahap penuntutan.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing BPKA Sulsel pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pembayaran tenaga outsourcing. Modus yang ditemukan antara lain pemotongan upah, pembayaran gaji di bawah nilai yang diperjanjikan, persoalan pembayaran iuran BPJS, hingga dugaan pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah pengeluaran.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan mencatat kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp5.485.804.801,66.

Kejari Maros sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Amanna Gappa (AG) selaku mantan Kepala BPKA Sulsel serta dua pihak penyedia jasa tenaga kerja.

AG diketahui sedang menjalani pidana di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, dalam perkara korupsi lainnya. Penyidik Kejari Maros juga telah mendatangi Lapas Sukamiskin untuk melakukan pemeriksaan terhadap AG guna melengkapi pemberkasan perkara.

Dalam proses penyidikan, ratusan saksi telah dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan tenaga outsourcing dan pembayaran hak pekerja di lingkungan BPKA Sulsel.

Kasus tersebut berdampak terhadap ratusan tenaga outsourcing yang bekerja di sepanjang jalur operasional perkeretaapian Sulawesi Selatan. Penyidik menemukan dugaan adanya upah pekerja yang dipotong maupun tidak dibayarkan secara utuh.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P-21, penanganan perkara kini bergerak menuju Tahap II. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU terlaksana, perkara selanjutnya dipersiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan guna menjalani proses persidangan. (*/Red)

banner 120x600