SULSELTA.NET, Makassar — Pemerintah Kota Makassar memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Program Makassar Berjasa atau Makassar Berbagi Jaminan Sosial. Hingga September 2026, sebanyak 103 ribu pekerja rentan tercatat telah mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Capaian tersebut mengemuka dalam audiensi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar.
Program Makassar Berjasa dikembangkan secara bertahap untuk memperluas perlindungan kepada pekerja rentan, khususnya kelompok pekerja informal yang belum memiliki perlindungan ketenagakerjaan secara memadai.
Pada fase awal, Pemkot Makassar mendorong percepatan Universal Coverage Jamsostek dengan memberikan perlindungan dasar berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Perlindungan diarahkan kepada kelompok pekerja rentan, termasuk pekerja sektor informal dan kelompok masyarakat yang memiliki risiko kehilangan penghasilan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Memasuki 2026, cakupan program terus diperluas. Hingga pertengahan tahun, sebanyak 81.466 pekerja rentan telah masuk dalam skema perlindungan.
Pemkot Makassar kemudian memperluas manfaat program dengan memasukkan Jaminan Hari Tua (JHT). Sebanyak 45 ribu pekerja rentan didaftarkan untuk memperoleh tiga program perlindungan sekaligus, yakni JKK, JKM, dan JHT.
Kebijakan pembiayaan JHT tersebut menjadi salah satu terobosan Pemkot Makassar. Makassar disebut menjadi daerah pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan JHT kepada 45 ribu pekerja rentan melalui kebijakan pemerintah daerah.
Selain memperluas manfaat, Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan juga mengembangkan sistem keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
Sebanyak 1.005 unsur kewilayahan dilibatkan dalam sistem tersebut untuk membantu menjangkau dan mendata masyarakat pekerja yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga tingkat lingkungan.
Memasuki Agustus hingga September 2026, cakupan Makassar Berjasa kembali bertambah hingga mencapai 103 ribu pekerja rentan.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya memberikan apresiasi terhadap kebijakan Pemkot Makassar yang tidak hanya memberikan perlindungan JKK dan JKM, tetapi juga memasukkan JHT dalam skema perlindungan bagi pekerja rentan.
Perluasan kepesertaan tersebut sekaligus menunjukkan penggunaan APBD sebagai instrumen intervensi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial kepada kelompok pekerja yang memiliki keterbatasan untuk membayar iuran secara mandiri.
Manfaat program juga telah dirasakan keluarga peserta. Salah satunya melalui penyerahan santunan kematian dan manfaat beasiswa dengan total Rp192,5 juta kepada dua anak ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia di Kecamatan Manggala, Makassar.
Manfaat beasiswa tersebut memberikan dukungan terhadap keberlanjutan pendidikan anak ahli waris setelah kehilangan orang tua yang menjadi pencari nafkah keluarga.
Dengan cakupan mencapai 103 ribu pekerja rentan, Program Makassar Berjasa kini tidak hanya berorientasi pada perluasan jumlah peserta, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga persiapan hari tua bagi kelompok pekerja yang menjadi sasaran program.
Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan masih mendorong perluasan kepesertaan agar pekerja rentan yang belum terlindungi dapat masuk dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan secara bertahap. (*/Red)








