SULSELTA.NET, Makassar — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memperketat pengawasan terhadap lembaga penyalur bahan bakar minyak (BBM). Sepanjang 2026, sebanyak 86 SPBU di wilayah Sulawesi telah dikenai sanksi pembinaan setelah ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan operasional dan pelayanan.
Penindakan tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pengelola SPBU agar menjalankan distribusi BBM sesuai ketentuan, terutama dalam penyaluran produk bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menjelaskan pengawasan dan evaluasi terhadap SPBU dilakukan secara berkelanjutan.
Ketika ditemukan aspek operasional maupun pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, Pertamina memberikan tindakan pembinaan dan meminta pengelola melakukan perbaikan agar pelanggaran tidak berulang.
Pertamina menegaskan SPBU sebagai lembaga penyalur wajib memastikan distribusi BBM, terutama Solar dan Pertalite, dilakukan secara tepat sasaran.
Pengelola SPBU juga tidak dibenarkan melakukan penimbunan BBM untuk kepentingan tertentu. Ketentuan penggunaan kode QR pada dispenser yang menyalurkan produk subsidi juga wajib dipatuhi.
Sanksi pembinaan terhadap 86 SPBU sepanjang 2026 menunjukkan Pertamina tidak hanya mengandalkan kepatuhan pengelola, tetapi melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan operasional lembaga penyalur.
Langkah tersebut penting karena ketidakpatuhan dalam distribusi BBM bersubsidi berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan ketepatan penyaluran produk yang mendapat subsidi pemerintah.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan pengawasan tidak berhenti setelah pemberian sanksi. Evaluasi terhadap operasional dan pelayanan SPBU akan terus dilakukan untuk memastikan pengelola menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Di tengah pengetatan pengawasan itu, Pertamina juga meluruskan informasi yang beredar mengenai kewajiban membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk membeli BBM bersubsidi.
Pertamina memastikan kewajiban menunjukkan STNK bukan kebijakan nasional dalam pembelian BBM bersubsidi. Ketentuan penggunaan kode QR tetap menjadi mekanisme pembelian BBM subsidi selama belum terdapat perubahan regulasi dari pemerintah.
Masyarakat juga dapat mengambil bagian dalam pengawasan. Keluhan maupun laporan mengenai pelayanan dan dugaan ketidaksesuaian di SPBU dapat disampaikan melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135.
Penindakan terhadap 86 SPBU sekaligus menjadi sinyal bagi seluruh lembaga penyalur di Sulawesi bahwa kepatuhan terhadap ketentuan distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi, menjadi bagian yang terus diawasi dan dievaluasi Pertamina. (*/Red)








