SULSELTA.NET, Makassar — Kelangkaan LPG 3 kilogram yang dikeluhkan masyarakat di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan mendapat perhatian serius DPRD Sulsel. Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif, pada Kamis (10/9/2026), membeberkan indikasi kebocoran distribusi LPG bersubsidi dari Sulsel menuju wilayah di luar provinsi.
Indikasi tersebut mencuat di tengah sulitnya masyarakat memperoleh LPG 3 kilogram pada awal September 2026. Antrean terjadi di sejumlah pangkalan resmi, sementara harga di tingkat pengecer dilaporkan meningkat hingga kisaran Rp35.000 sampai Rp40.000 per tabung di beberapa lokasi.
Persoalan distribusi semakin menjadi perhatian setelah ditemukan disparitas harga yang tinggi antara Sulawesi Selatan dengan daerah lain. Di Morowali, Sulawesi Tengah, serta wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara, LPG 3 kilogram disebut dapat diperdagangkan hingga sekitar Rp160.000 per tabung.
Perbedaan harga tersebut diduga membuka ruang bagi pihak tertentu untuk mengalihkan LPG bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat sasaran di Sulawesi Selatan.
Sufriadi Arif mengungkapkan adanya indikasi LPG 3 kilogram yang dialokasikan untuk Sulsel dikumpulkan dan kemudian dibawa menggunakan kendaraan angkutan melalui jalur darat menuju daerah lain.
LPG tersebut diduga dibawa menuju Morowali dan Kendari karena memiliki nilai jual jauh lebih tinggi dibandingkan harga di Sulawesi Selatan.
Dugaan kebocoran distribusi itu menjadi salah satu hal yang dinilai perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab LPG 3 kilogram sulit diperoleh masyarakat meski pasokan melalui jalur distribusi resmi disebut tetap berjalan sesuai kuota.
Menanggapi informasi tersebut, Polda Sulawesi Selatan pada Kamis (10/9/2026) mengambil langkah dengan memperkuat penanganan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Kapolda Sulsel memerintahkan pembentukan tim khusus untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum, termasuk memperketat jalur darat yang menjadi akses keluar-masuk antarprovinsi.
Tim tersebut akan menelusuri dugaan penyimpangan dalam rantai distribusi LPG 3 kilogram, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak pada tingkat agen maupun transporter.
Langkah penelusuran juga diarahkan untuk mengungkap pihak yang diduga mengorganisasi pengalihan LPG bersubsidi dari wilayah Sulawesi Selatan menuju provinsi lain.
Hingga Kamis (10/9/2026), dugaan penyelundupan dan keterlibatan pihak-pihak tertentu tersebut masih dalam proses penelusuran aparat penegak hukum. Karena itu, informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun jaringan yang terlibat belum dapat disimpulkan sebelum hasil penyelidikan resmi disampaikan.
Kasus ini menjadi perhatian karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang distribusinya ditujukan kepada kelompok masyarakat yang berhak. Pengawasan terhadap rantai distribusi dinilai penting untuk memastikan pasokan tidak dialihkan dari wilayah maupun kelompok penerima yang menjadi sasaran. (*/Red)








