SULSELTA.NET, Jakarta — Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melaporkan dugaan korupsi program bantuan Kementerian Pertanian untuk pengembangan tanaman porang di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Jumat (11/9/2026).
KOSMAK menyebut dugaan penyimpangan berkaitan dengan program bantuan pertanian Tahun Anggaran 2020–2022 dengan nilai mencapai Rp26 miliar. Laporan beserta dokumen pendukung diserahkan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, menyatakan pihaknya berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti. Menurut dia, dugaan perkara itu perlu diusut karena menyangkut program pemerintah pada sektor pertanian dan ketahanan pangan.
Dalam laporannya, KOSMAK menyebut sejumlah nama, antara lain mantan Bupati Sidrap Rusdi Masse, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Syaharuddin Alrif, Haslinda Hasan, Andre Ade Alrif, serta Bupati Sidrap periode 2018–2023, Dollah Mando.
KOSMAK menduga rangkaian persoalan tersebut bermula dari pendirian PT Al Fatih Porang Indonesia pada 2020. Menurut Ronald, perusahaan itu didirikan dengan melibatkan Haslinda Hasan dan Andre Ade Alrif.
KOSMAK merujuk Akta Nomor 3 yang diterbitkan Notaris Andi Hariany serta pengesahan melalui SK AHU-0030586.AH.01.01 Tahun 2020 tertanggal 2 Juli 2020. Dalam dokumen tersebut, Andre Ade Alrif disebut menjabat direktur sekaligus memegang 50 persen saham atau 100 lembar, sementara Haslinda Hasan tercatat sebagai komisaris dengan kepemilikan 50 persen atau 100 lembar saham.
KOSMAK selanjutnya mengaitkan pendirian perusahaan tersebut dengan bantuan pertanian dari Kementerian Pertanian kepada Kabupaten Sidrap.
Menurut laporan KOSMAK, pada 28 Juli 2020 pemerintah melalui Kementerian Pertanian menyerahkan bantuan pertanian senilai total Rp26 miliar kepada Sidrap. Anggaran bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi sejumlah kegiatan pertanian, termasuk benih padi dan jagung, pupuk, alat mesin pertanian, pengembangan hortikultura, serta tanaman porang.
KOSMAK menduga PT Al Fatih Porang Indonesia kemudian ditunjuk sebagai pengelola bantuan tersebut pada masa pemerintahan Bupati Sidrap Dollah Mando.
Dalam pelaksanaannya, KOSMAK menduga bantuan tidak seluruhnya diterima petani sebagaimana peruntukannya. Sarana produksi porang disebut diberikan melalui mekanisme pembayaran setelah panen atau pay after harvest.
Menurut Ronald, petani kemudian diwajibkan membayar kembali nilai sarana produksi yang diterima setelah memperoleh hasil panen. KOSMAK menilai mekanisme tersebut perlu ditelusuri karena bantuan pemerintah seharusnya diterima sesuai ketentuan dan peruntukannya.
KOSMAK juga mengungkap adanya perjanjian kerja sama bagi hasil pada 4 Januari 2022 antara PT Al Fatih Porang Indonesia dengan kelompok tani yang diwakili Lababa dan pihak pengolah yang diwakili H. Yasin Ali.
Pelapor menduga nilai sarana produksi yang diterima petani lebih kecil dibandingkan dengan nilai keseluruhan bantuan yang dialokasikan. Program pengembangan tersebut juga disebut mengalami tingkat kegagalan yang tinggi.
KOSMAK kemudian menyoroti perubahan komposisi pemegang saham PT Al Fatih Porang Indonesia pada 20 Oktober 2023.
Berdasarkan Akta Nomor 08 yang diterbitkan Notaris Zamrah Puspa Dewi di Sidrap, PT Javanesia Prestama Indonesia tercatat masuk sebagai pemegang 870 lembar saham. Dalam dokumen yang sama, Haslinda Hasan disebut memegang 830 lembar saham dan Lukman Hakim sebanyak 300 lembar saham.
KOSMAK meminta Kortas Tipidkor Polri menyelidiki pengelolaan dan penyaluran bantuan pertanian serta menelusuri dugaan kerugian keuangan negara yang oleh pelapor disebut mencapai Rp26 miliar. (*/Red)








