SULSELTA.NET, Makassar — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan memastikan dua perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Luwu telah masuk tahap penyidikan. Penanganan kedua perkara dilakukan bersama Polres Luwu.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan mengamankan barang bukti dari dua tempat kejadian perkara (TKP).
Ia memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan meski dalam rangkaian penertiban sebelumnya sempat terjadi perlawanan dari masyarakat.
Kapolda juga menyatakan penyidik dalam waktu dekat akan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Salah satu lokasi yang menjadi fokus penindakan berada di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu. Penertiban di kawasan tersebut telah dilakukan beberapa kali.
Penertiban pertama berlangsung pada 1 Agustus 2026 di Desa Tumbubara dan Desa Marinding. Selanjutnya, pada 14 Agustus 2026, polisi memasang papan imbauan dan larangan PETI di 10 titik di Kecamatan Bajo Barat.
Operasi dalam skala lebih besar kemudian dilakukan pada 1 September 2026 dengan melibatkan 530 personel gabungan dari Polres Luwu, Polda Sulsel, Brimob, TNI, dan Satpol PP.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga unit alat berat, 11 mesin alkon atau dompeng, serta talang emas. Saat itu belum ada terduga pelaku yang diamankan.
Penertiban berlanjut pada 10 September 2026. Kodim 1403 Palopo melakukan operasi di kawasan PETI Bajo Barat dan mengamankan 17 jeriken berisi solar, membongkar sembilan talang emas, serta memasang gembok pada alat berat yang ditemukan di lokasi.
Penindakan berikutnya dilakukan di Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, pada 14 September 2026.
Operasi yang dipimpin Kanit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Anita tersebut mengamankan sedikitnya lima unit alat berat.
Polisi juga mengamankan dua orang berinisial AN dan RA. AN merupakan warga Kabupaten Bone yang disebut berperan sebagai operator alat berat, sedangkan RA merupakan warga Kabupaten Luwu yang berperan sebagai operator mesin alkon.
Kapolda Sulsel menjelaskan keberadaan alat berat yang telah diamankan dapat menjadi salah satu pintu masuk penyidik untuk menelusuri pihak yang memiliki maupun mengoordinasikan aktivitas pertambangan tersebut.
Menurut dia, pihak yang merasa memiliki ekskavator berpotensi muncul ketika alat tersebut disita atau dikuasai negara. Dari proses tersebut, penyidik dapat mendalami pihak yang mengoordinasikan kegiatan pertambangan.
Terkait kemungkinan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut, Kapolda menyatakan hingga kini penyidik belum menemukan indikasi tersebut.
Polda Sulsel memastikan proses penyidikan terhadap dua TKP terus berjalan. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Selain melakukan penegakan hukum, kepolisian juga terus memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai ketentuan yang harus dipenuhi dalam kegiatan pertambangan. (*/Red)







