SULSELTA.NET, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menegaskan penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana harus terbebas dari praktik transaksional.
Penegasan tersebut disampaikan pimpinan Kejati Sulsel dalam sejumlah ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Jajaran jaksa yang menangani perkara diminta menjaga integritas dan tidak menjadikan proses perdamaian sebagai ruang transaksi antara aparat penegak hukum dengan pihak yang berperkara.
Kepala Kejati Sulsel, Sila H. Pulungan, dalam ekspose perkara pada Juni 2026 menegaskan secara tidak langsung bahwa praktik transaksional tidak diperbolehkan dalam penyelesaian perkara dan pimpinan akan mengambil tindakan tegas apabila praktik tersebut terjadi.
Penegasan serupa kembali disampaikan ketika Kejati Sulsel menyetujui penyelesaian perkara penganiayaan di Jeneponto melalui RJ pada Juli 2026. Pimpinan kembali mengingatkan seluruh jaksa agar tidak melakukan transaksi dalam penyelesaian perkara dan memastikan mekanisme tersebut dijalankan sesuai ketentuan.
Kebijakan tersebut juga bukan kali pertama disampaikan. Pada Maret 2026, pimpinan Kejati Sulsel telah memberikan peringatan kepada jajaran agar penyelesaian perkara melalui RJ tidak diwarnai praktik transaksional.
Dalam penerapannya, penghentian penuntutan melalui RJ dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah persyaratan dan keadaan konkret perkara. Sejumlah perkara yang disetujui Kejati Sulsel antara lain mempertimbangkan tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana yang memenuhi ketentuan, adanya perdamaian, pemulihan keadaan korban, serta respons masyarakat.
Perdamaian antara korban dan tersangka juga tidak semata-mata menjadi dasar penghentian penuntutan. Pemulihan keadaan menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum permohonan RJ disetujui.
Dalam perkara yang ditangani Kejari Makassar pada Juni 2026, misalnya, Kejati Sulsel mempertimbangkan adanya perdamaian dan pengembalian kerugian yang diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula sebelum menyetujui penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.
Penerapan prinsip pemulihan juga terlihat dalam perkara yang ditangani Kejari Palopo. Kejati Sulsel menyetujui RJ setelah mempertimbangkan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, tercapainya perdamaian, serta pengembalian kerugian korban sebesar Rp5 juta.
Dengan mekanisme tersebut, Kejati Sulsel menempatkan RJ sebagai penyelesaian perkara yang berorientasi pada perdamaian dan pemulihan, namun tetap melalui proses penilaian terhadap syarat subjektif dan objektif perkara.
Pimpinan Kejati Sulsel sekaligus menegaskan bahwa ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif tidak boleh dimanfaatkan untuk praktik transaksional. Apabila ditemukan penyimpangan dalam proses tersebut, pimpinan menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap jajaran yang terlibat. (*/Red)







