SULSELTA.NET, Makassar — Gerakan Revolusi Hukum (GRH) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada tiga kegiatan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Ketua GRH, M. Ishadul, S.H., menyebut laporan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran pada Bidang Pembudayaan Olahraga dengan total mencapai Rp2.341.420.000.
Tiga kegiatan yang menjadi objek laporan yakni Makassar Sport Festival dengan anggaran Rp806.800.000, Turnament Esport Tahun 2025 sebesar Rp833.680.000, serta Festival Sepeda Tahun 2025 sebesar Rp700.940.000.
Ishadul menjelaskan, laporan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan APBD Kota Makassar. GRH meminta aparat penegak hukum menguji struktur belanja dan pertanggungjawaban ketiga kegiatan tersebut secara menyeluruh.
Ia menegaskan GRH belum menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Pihaknya meminta Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan, pembayaran yang tidak semestinya, potensi kerugian keuangan daerah, atau seluruh penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan.
Salah satu komponen yang menjadi perhatian GRH adalah pembayaran jasa penyelenggara atau event organizer (EO).
Menurut Ishadul, ruang lingkup pekerjaan EO perlu diperiksa lebih lanjut karena dalam dokumen kegiatan juga terdapat sejumlah komponen belanja teknis, antara lain honor panitia, tenaga medis, keamanan, konsumsi, sewa peralatan, promosi, wasit atau juri, pembawa acara, hiburan, sewa tempat, genset, panggung, rigging, LED, lighting, serta kebutuhan teknis lainnya.
GRH meminta aparat penegak hukum menguji ruang lingkup pekerjaan penyelenggara, nilai kontrak, serta pekerjaan yang menjadi tanggung jawab penyedia berdasarkan dokumen dan realisasi kegiatan.
Menurut GRH, pemeriksaan perlu dilakukan dengan mencocokkan DPA, RKA, KAK, HPS, kontrak atau SPK, invoice, kuitansi, bukti transfer, dokumentasi kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban.
Selain pembayaran jasa penyelenggara, GRH meminta Kejati Sulsel menguji kewajaran harga barang dan jasa dalam ketiga kegiatan tersebut dengan membandingkan dokumen pengadaan, harga pasar, spesifikasi, volume pekerjaan, serta realisasi di lapangan.
Ishadul mengatakan pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan keberadaan dokumen pertanggungjawaban, tetapi juga perlu memastikan barang dan jasa benar-benar direalisasikan, volumenya sesuai, spesifikasinya tepat, serta harganya wajar.
GRH meminta apabila ditemukan pembayaran atas pekerjaan yang tidak direalisasikan, ketidaksesuaian volume, harga tidak wajar, pembayaran ganda, ataupun pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, temuan tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum.
Pemeriksaan juga diminta tidak hanya menyasar pihak penyedia jasa atau EO. GRH mendorong penelusuran seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
Pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan antara lain pejabat struktural Dispora Makassar, PPTK, PPK atau pejabat pengadaan, bendahara, panitia pelaksana, penyedia jasa, serta pihak lain yang berkaitan dengan ketiga kegiatan tersebut.
Menurut Ishadul, penelusuran diperlukan untuk mengetahui pihak yang merencanakan, menetapkan, melaksanakan, melakukan pembayaran, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran berdasarkan dokumen dan fakta.
GRH juga meminta Kejati Sulsel mendalami apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, pembayaran fiktif, mark-up, pembayaran ganda, persekongkolan pengadaan, atau bentuk penyimpangan lainnya.
Namun, GRH menegaskan hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif apabila seluruh penggunaan anggaran terbukti telah sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti penyimpangan dan kerugian keuangan negara atau daerah, GRH meminta proses hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
GRH turut meminta penghitungan apabila ditemukan potensi maupun kerugian keuangan negara atau daerah, termasuk penelusuran aliran dana dan pihak penerima pembayaran.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejati Sulsel, GRH menyatakan siap menyerahkan dokumen dan informasi pendukung untuk membantu proses penelusuran.
Ishadul menegaskan APBD merupakan uang publik sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. GRH berharap Kejati Sulsel memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti.
Hingga informasi ini disusun, materi yang tersedia memuat keterangan dari pihak GRH terkait laporan tersebut. Belum terdapat keterangan dari Dispora Kota Makassar maupun Kejati Sulsel mengenai substansi laporan dan tindak lanjut pemeriksaannya. (Red)







