SULSELTA.NET, Jakarta — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025–2026.
Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat (25/9/2026), setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian proses penyidikan perkara tersebut.
Selain Sitti Husniah, penyidik juga menetapkan seorang yang disebut sebagai orang kepercayaannya berinisial HA sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan kepolisian, Sitti Husniah diduga menerima uang dari sejumlah pengembang perumahan maupun pengembang minimarket.
Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, penyidik menemukan dugaan bahwa Sitti Husniah memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang.
Besaran pungutan yang diduga diminta berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.
Perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa selama periode 2025 hingga 2026.
Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan perkara.
Didahului Penggeledahan
Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian tindakan penyidikan oleh Kortas Tipikor Polri bersama jajaran kepolisian di Sulawesi Selatan.
Pada Senin (21/9/2026), tim gabungan Kortas Tipikor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa serta rumah jabatan Bupati Gowa.
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi dalam pengurusan PBG dan perizinan lainnya, serta dugaan TPPU.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik dan elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Sitti Husniah kemudian diperiksa penyidik. Hingga Selasa (22/9/2026), kepolisian masih menyatakan Sitti diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan perkara telah berada pada tahap penyidikan.
Perkembangan signifikan terjadi setelah penyidik melakukan gelar perkara. Pada Jumat (25/9/2026), status hukum Sitti Husniah resmi berubah menjadi tersangka.
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum
Sementara itu, tim kuasa hukum Sitti Husniah Talenrang menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait proses penyidikan dan penetapan tersangka tersebut.
Kuasa hukum juga menyatakan melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan kepada Propam Polda Sulawesi Selatan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari keberatan pihak Sitti Husniah terhadap proses hukum yang berjalan.
Dengan penetapan tersebut, perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa kini memasuki babak baru.
Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan aliran dana, peran masing-masing pihak, serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan dalam perkara tersebut. (*/Red)







