Hukum  

Bupati Gowa Tersangka, Polisi Sita Aset Rp5,58 Miliar

SULSELTA.NET, Makassar — Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan dan gelar perkara. Dalam proses penanganan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan pemerasan, gratifikasi, serta pencucian uang dalam proses perizinan.

Salah satu konstruksi perkara berkaitan dengan pengurusan perizinan pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa.

Menurut penyidik, Sitti Husniah melalui seseorang berinisial HA diduga meminta dana yang disebut sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Pihak perusahaan disebut telah menyerahkan dana dalam tiga tahap dengan nilai keseluruhan sekitar Rp850 juta.

Penyidik menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar rumah pribadi Sitti Husniah di kawasan Waterfront, Makassar, serta pembelian satu unit Toyota HiAce.

Rangkaian perkara lainnya berkaitan dengan pengurusan PBG Perumahan Royal Spring.

Dalam konstruksi penyidik, Sitti Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga sebesar 70 persen dari harga awal sekitar Rp1,4 miliar sebagai bagian dari proses persetujuan pembangunan site plan Sakura 2.

Rumah tersebut disebut diperoleh menggunakan nama pihak lain dan dibayar sekitar Rp420 juta.

Penyidik juga menduga uang Rp420 juta yang digunakan untuk pembayaran rumah tersebut berasal dari permintaan kepada PT API terkait pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025.

Nilai proyek pengadaan enam ambulans tersebut disebut mencapai sekitar Rp3,8 miliar.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan permintaan dana sponsorship sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk kegiatan Beautiful Malino sebelum audiensi mengenai rencana pembukaan gerai.

Dana tersebut disebut ditransfer kepada pihak penyelenggara kegiatan. Penyidik masih menelusuri keterkaitan permintaan dana tersebut dengan proses pembukaan gerai maupun penggunaan dana setelah diterima penyelenggara.

Dalam pengembangan penyidikan, Kortastipidkor Polri juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto Amstono menyebut total nilai aset yang telah disita mencapai sekitar Rp5,58 miliar.

Aset tersebut terdiri atas satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya.

Penyidik juga menyita satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, senilai sekitar Rp3,5 miliar. Dokumen kepemilikan rumah tersebut masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) karena aset masih dalam masa kredit.

Selain dua rumah, satu unit Toyota HiAce tahun 2025 dengan nilai taksiran sekitar Rp682 juta turut disita.

Penyidik menyatakan penelusuran aliran dana, aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan.

Setelah penetapan tersangka, penyidik juga mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Sitti Husniah.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri menjelaskan, penyidik turut menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sulawesi Selatan.

Selain itu, penyidik menjadwalkan pemanggilan Sitti Husniah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka serta kembali memanggil sejumlah saksi untuk kepentingan pengembangan penyidikan. (*/Red)

banner 120x600