Hukum  

WNA Malaysia Selundupkan Sabu 1 Kg Digagalkan di Bandara Hasanuddin

SULSELTA.NET, Makassar — Sinergi Bea Cukai Makassar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, serta Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar satu kilogram yang dibawa seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari analisis intelijen terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur–Makassar. Setelah pesawat mendarat, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial MA yang dicurigai membawa barang terlarang.

Hasil pemeriksaan menemukan empat paket narkotika jenis methamphetamine atau sabu yang disembunyikan menggunakan metode body strapping, yakni ditempelkan pada bagian paha depan dan belakang pelaku. Hasil uji awal menunjukkan seluruh paket tersebut positif mengandung methamphetamine dengan total berat sekitar satu kilogram dan nilai diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Selanjutnya, MA beserta barang bukti diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara. Dari hasil pengembangan, aparat berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pria berinisial P dan MT di Kota Makassar yang diduga bertindak sebagai penerima barang.

Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan perhitungan aparat, penyitaan sekitar satu kilogram sabu tersebut diperkirakan mampu mencegah peredaran narkotika kepada ribuan orang serta menghemat potensi biaya rehabilitasi yang nilainya mencapai sekitar Rp7,9 miliar.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan sinergi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan di jalur penerbangan internasional sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara.

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600