SULSELTA.NET, Bone — Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Kompleks BTN B-One, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone.
Terduga pelaku berinisial AS diamankan setelah dilakukan penyelidikan menyusul laporan dari korban. Saat peristiwa terjadi, rumah tersebut diketahui dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang berada di Kota Makassar.
Berdasarkan keterangan resmi Satreskrim Polres Bone, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Palakka dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Bone bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian menetapkan AS sebagai tersangka dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut turut menjadi bagian dari hasil pengungkapan dalam Operasi Pekat Lipu 2026 yang dilaksanakan Polres Bone. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Bone menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. (*)
Editor :
Albar Arianto







