SULSELTA.NET, Gowa — Kuasa hukum Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik kepolisian sebagai bagian dari upaya membantah berbagai tuduhan yang berkembang dalam Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, termasuk dugaan pesta minuman keras (miras) di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati dan dugaan pelanggaran asusila. Langkah tersebut dilakukan menyusul laporan dugaan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu yang sebelumnya diajukan ke aparat penegak hukum.
Koordinator tim kuasa hukum Bupati Gowa, Arie Dumais, menjelaskan pihaknya telah mempelajari seluruh keterangan saksi yang disampaikan dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa maupun informasi yang beredar di ruang publik. Menurutnya, tim hukum telah mengumpulkan bukti-bukti yang dinilai dapat membantah setiap tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.
Ia menyatakan alat bukti tersebut akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Langkah itu, menurutnya, bertujuan agar penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Salah satu tuduhan yang dibantah adalah beredarnya video seorang perempuan yang sedang menari dan disebut-sebut sebagai Bupati Gowa. Tim kuasa hukum menegaskan perempuan dalam video tersebut bukan Sitti Husniah Talenrang dan menyebut penyebaran narasi tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Selain itu, kuasa hukum juga membantah keterangan yang mengaitkan Bupati Gowa dengan seseorang yang disebut menjalani perawatan di sebuah klinik. Menurut mereka, kliennya tidak pernah terlibat dalam peristiwa sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan. Untuk mendukung bantahan tersebut, tim hukum mengaku telah menyiapkan saksi serta dokumen pendukung yang akan disampaikan kepada penyidik.
Polemik ini bermula dari rangkaian Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang membahas sejumlah persoalan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam proses tersebut, sejumlah saksi menyampaikan keterangan yang kemudian berkembang menjadi isu dugaan pesta miras di rumah jabatan hingga persoalan kehidupan pribadi Bupati Gowa. Tuduhan-tuduhan tersebut mendapat perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial maupun berbagai platform digital.
Merespons berbagai tuduhan tersebut, Bupati Gowa sebelumnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dua saksi Pansus Hak Angket ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik. Dalam laporannya, Bupati Gowa menyatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik sebagai dasar proses hukum.
Perkembangan terbaru, Bareskrim Polri melimpahkan penanganan laporan tersebut kepada Polda Sulawesi Selatan. Kepolisian menjelaskan pelimpahan dilakukan karena lokasi kejadian (locus delicti), domisili pelapor, serta para saksi berada di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan sehingga penanganannya dinilai lebih efektif dilakukan di daerah.
Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun kesimpulan terhadap alat bukti yang telah diserahkan para pihak. Karena itu, seluruh tuduhan yang berkembang dalam polemik Hak Angket DPRD Gowa masih merupakan bagian dari proses hukum yang belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. (*)
Editor :
Albar Arianto







