SULSELTA.NET, Makassar — Mantan suami Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), Muhammad Khaerul Aco, resmi melaporkan mantan istrinya ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) terkait dugaan tindak pidana yang diduga terjadi dalam proses persidangan perceraian mereka di Pengadilan Agama Kelas IA Makassar. Laporan tersebut didaftarkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Jumat (10/7/2026) malam sekitar pukul 22.52 WITA.
Muhammad Khaerul Aco datang didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat. Selain Sitti Husniah Talenrang, laporan tersebut juga mencantumkan dua orang saksi persidangan berinisial R dan W sebagai pihak yang turut dilaporkan. Menurut kuasa hukum pelapor, laporan berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah serta dugaan tindak pidana lain yang tercantum dalam laporan polisi. Namun, dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum dibuktikan melalui proses hukum.
Kuasa hukum Muhammad Khaerul Aco menjelaskan, perkara perceraian tersebut telah diputus oleh Pengadilan Agama Kelas IA Makassar pada awal Juni 2026. Akan tetapi, kliennya mengaku baru mengetahui adanya putusan tersebut setelah menerima pemberitahuan melalui telepon seluler pada 20 Juni 2026. Menurut pihak pelapor, selama proses persidangan berlangsung, Muhammad Khaerul Aco tidak pernah menerima surat panggilan sidang sehingga tidak mengetahui jalannya proses persidangan maupun memperoleh kesempatan menggunakan haknya untuk memberikan jawaban dan pembelaan di hadapan majelis hakim.
Setelah memperoleh salinan putusan, tim kuasa hukum melakukan penelusuran terhadap dokumen perkara dan mekanisme pemanggilan sidang. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, mereka menduga surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar yang seharusnya diterima oleh Muhammad Khaerul Aco tidak pernah sampai kepadanya. Dugaan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pelaporan ke Polda Sulsel. Namun demikian, dugaan sabotase terhadap surat panggilan tersebut hingga kini masih merupakan bagian dari laporan yang akan didalami oleh penyidik dan belum dinyatakan terbukti secara hukum.
Selain mempersoalkan mekanisme pemanggilan sidang, kuasa hukum pelapor juga menyoroti isi putusan Pengadilan Agama Makassar, khususnya mengenai keterangan sejumlah saksi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta. Atas dasar itu, pihak pelapor memilih menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana yang menurut mereka terjadi selama proses persidangan berlangsung. Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa laporan tersebut bukan merupakan upaya menggugat ataupun menolak putusan perceraian yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Agama, melainkan hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diduga terjadi dalam proses persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulawesi Selatan masih berada pada tahap menerima laporan dari pelapor dan belum menyampaikan hasil penyelidikan maupun menetapkan pihak sebagai tersangka. Demikian pula, Sitti Husniah Talenrang ataupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan mantan suaminya. (*)
Editor :
Albar Arianto







