SULSELTA.NET, Bantaeng — Tim Satgas Operasi Pekat Lipu 2026 bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bantaeng mengamankan seorang pria berinisial RS alias Anto (32) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus meminjam uang panaik atau mahar pernikahan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Raya Lanto, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Operasi tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Bantaeng bersama KBO Reskrim IPDA Ridwan, S.Sos., dan Katim Resmob AIPDA Sabil setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Korban dalam perkara ini adalah Jusman (33), seorang anggota TNI AD yang berdomisili di Dusun Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng. Sementara RS merupakan warga Dusun Ongkoa, Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Berdasarkan laporan korban, dugaan penipuan bermula saat korban dan RS membuat kesepakatan mengenai peminjaman uang panaik sebesar Rp44.500.000. Dalam perjanjian tersebut, uang dijanjikan akan dikembalikan dua hari setelah pesta pernikahan. Namun hingga batas waktu yang disepakati berlalu, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bantaeng.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bantaeng bersama Tim URC melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan RS sehingga petugas melakukan penangkapan.
Setelah diamankan, RS dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada penyidik guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RS mengakui telah meminjam uang panaik dari korban sebagaimana yang disangkakan penyidik. Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.
Saat ini penyidikan masih berlangsung di Satreskrim Polres Bantaeng. Kepolisian menegaskan bahwa RS masih berstatus terduga pelaku, sehingga proses hukum akan terus berjalan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor :
Albar Arianto







