Warga Tamalanrea Tolak Lokasi PLTSa, Bawa Aspirasi hingga DPR RI

SULSELTA.NET, Jakarta — Penolakan warga Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, terhadap pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) memasuki babak baru. Setelah lebih dari satu tahun menyuarakan keberatan di tingkat daerah, perwakilan warga bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendatangi Jakarta untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Komisi XII DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Aksi yang dikenal dengan sebutan “Geruduk Jakarta” tersebut dilakukan sebagai upaya meminta pemerintah pusat mengevaluasi rencana pembangunan PLTSa yang berlokasi di kawasan padat penduduk Tamalanrea. Warga menegaskan penolakan mereka bukan ditujukan terhadap teknologi pengolahan sampah menjadi energi, melainkan terhadap penempatan proyek di tengah permukiman masyarakat.

Menurut perwakilan warga yang menyampaikan aspirasi dalam rangkaian audiensi, lokasi proyek berada sangat dekat dengan rumah penduduk, sekolah, serta rumah ibadah di sejumlah wilayah, seperti Mula Baru, Tamalalang, Bontoa, dan Alamanda. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat apabila proyek tetap dilaksanakan di lokasi yang telah ditetapkan.

Selain mempersoalkan lokasi pembangunan, warga juga menyoroti proses perizinan yang dinilai belum transparan. Mereka menyebut dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) belum pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat terdampak sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap proses pengambilan keputusan proyek tersebut.

WALHI Sulawesi Selatan turut menyampaikan bahwa pembangunan fasilitas pembakaran sampah di kawasan permukiman padat dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk risiko pencemaran udara akibat emisi pembakaran serta pencemaran air. Organisasi tersebut juga menilai proyek perlu dievaluasi berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, warga menyerahkan petisi penolakan yang ditandatangani lebih dari 1.573 warga sebagai bentuk aspirasi masyarakat. Melalui forum tersebut, mereka mengajukan empat tuntutan, yakni meminta DPR RI mengawasi sekaligus mendorong pembatalan proyek, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup mencabut persetujuan lingkungan, meminta Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang sehat dan partisipasi masyarakat, serta meminta pemerintah menghentikan proyek karena dinilai berpotensi mengancam lingkungan dan ruang hidup warga.

Menanggapi aspirasi tersebut, pimpinan dan anggota Komisi XII DPR RI menyatakan bahwa yang dipersoalkan masyarakat adalah lokasi pembangunan, bukan keberadaan teknologi PLTSa itu sendiri. DPR menilai persoalan tersebut perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, keselamatan masyarakat, dan dampak lingkungan. Beberapa anggota Komisi XII juga membuka peluang agar lokasi proyek dievaluasi dan dipindahkan apabila terbukti menimbulkan risiko bagi warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai pembatalan maupun relokasi proyek PSEL/PLTSa Tamalanrea. Proses pembahasan masih berlangsung di tingkat pemerintah pusat dan DPR RI, sementara warga berharap aspirasi mereka menjadi dasar pengambilan keputusan yang mengedepankan keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan keterbukaan informasi publik. (*)

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600